DAERAH  

DKPP Bintan Bersama MUI Kabupaten Bintan Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal

Bintan( Kepri),reportaseindonesia.id | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian(DKPP) Kabupaten Bintan,Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri ) bersama Majelis Ulama Indonesia ( MUI)Kabupaten Bintan menggelar acara pelatihan juru sembelih halal (Juliha) khususnya pemotong ayam yang dilaksanakan mulai tanggal 28-29 Agustus 2019, bertempat di Aula kantor DKPP Kabupaten Bintan tepatnya di Jalan Nusantara km.18 kijang,rabu (28/8/2019).

Kadis DKPP Kabupaten Bintan,Khairul kepada awak media mengatakan, Pelatihan ini merupakan bentuk upaya peningkatan Sumber daya manusia(SDM) yang Unggul khususnya bagi para pemotong ayam agar menerapkan pemotongan ayam yang halal.
Peningkatan SDM ini juga bagian dari program nasional bahwa pemilik usaha pemotongan hewan ayam harus memiliki juru sembelih halal.

“Pemotongan hewan yang halal merupakan kewajiban atau syariat islam yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha terutama dikabupaten bintan karena merupakan daerah yang sebagian besar masyarakatnya beragama muslim,imbuhnya.

Sementara itu Ir. Indriati Riawita kepala bidang peternakan dan kesehatan hewan DKPP Kabupaten Bintan melalui drh. Floresia selaku kasi Kesmavet dan pengolahan hasil peternakan menuturkan,Kegiatan pelatihan juru sembelih halal( Juliha) ini diselenggarakan dengan melibatkan 40 orang pemotong ayam yang ada dikabupaten Bintan yakni,dikecamatan Bintan timur, Toapaya, Gunung Kijang, Bintan Utara, Seri kuala lobam dan kecamatan Teluk Sebong.

Kegiatan dibagi menjadi 2 wilayah yakni , wilayah timur bintan dan wilayah utara Bintan dengan tujuan agar pelaku usaha tidak terlalu jauh mengakses kelokasi pelatihan.

“Selain Teori peserta juga akan langsung melakukan praktik pemotongan ayam, tutupnya.

Ditempat yang sama, KH. Ahmadi mengatakan,Makanan yang Halal merupakan hal yang wajib dipenuhi dan tidak bisa ditawar- tawar lagi karena sudah jelas tertuang didalam Alquran sehingga taruhannya bukan hanya dunia tetapi juga Akhirat.

“Di Indonesia ini aturan halal tertuang dlm UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal,jelasnya.

BACA JUGA :   Danrem 162/WB Cek Kesiapan Ruang Isolasi Terpadu Masing-masing Desa di Mataram dan Lombok

Hal yang sama dikatakan Khairuddin Nasution, Prosedur Sertifikasi halal diantaranya adalah, Pemotong harus beragama islam,Taat Ibadah, memiliki perilaku yang baik, memiliki pisau yang tajam serta memperlakukan hewan dengan baik dan ikhsan,tukasnya.

Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut,KH. Ahmadi selaku ketua umum ( Ketum) MUI Kabupaten Bintan,Khairuddin Nasution selaku Direktur LPPOM MUI Kepri dan Dimoderatori oleh Drh. Iwan Berri Prima sekaligus kepala seksi kesehatan hewan DKPP Kabupaten Bintan serta Sekretaris umum perhimpunan dokter hewan indonesia( PDHI) Cabang Kepri.

Penulis : Sudarno

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three + ten =