380 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id |
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) menyelenggarakan acara Pembekalan Peraturan Kepegawaian , di gedung Bumi Wiyata ruang Rio Dewantoro, Rabu 28 Agustus 2019. yang dibuka oleh Walikota Depok KH.Mohammad Idris.
Selaku Kepala BKPSDM Supian Suri dalam sambutannya ” Maksud dan tujuan acara ini adalah memberikan pemahaman kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentang Peraturan,Perundang Undangan Kepegawaian, agar PNS maklum akan peraturan peraturan tersebut dalam menjalankan tugas secara maksimal ” Ucap Supian.
“Materii Peraturan Perundang Undangan yang akan disampaikan adalah Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil Jo Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ” Ungkap Supian.
“Adapun para peserta berjumlah 100 orang, yang terdiri dari Pejabat Sekretaris Perangkat Daerah ( Sekdis), Sekretatis Kecamatan (Sekcam) dan Lurah,se Kota Depok, dengan nara sumber Dwi Mulyadi Budiman, Kasubdit Pengolahan Badan Pertimbangan Kepegawaian Pusat “Ungkap Supian.
“Upaya peningkatan disiplin pegawai, kami sudah memasang Finger Print ( Mesin Absensi) di 63 Kelurahan, namun masih ada terkendala di 2 Kelurahan, yakni Ciampeun karena tersambar petir, sedangkan di Kelurahan Sukatani karena gedung baru, maka belum dipasang instalasi oleh Diskominfo, September 2019 harus sudah beroperasi ” Papar Supian.
“Dengan,adanya Finger Print ini, bukan hanya mengontrol dari sisi kedisiplinan, Insya Allah tahun 2020 sudah menerapakan Applikasi Kinerja, sehingga nantinya tidak ada alasan Lurah datang terlambat karena kunjungan kewarga, tetapi pagi absen, kemudian sore absen, kegiatan dalam satu hari tercantum dilaporan kinerja harian untuk dilaporkan ke BPSDM, ” Imbuh Supian.
“Kedepannya dengan laporan kinerja harian tersebut, proses pencairan TPP tidak seperti saat ini dibuat kolektif seminggu sekali , dan akhirnya muncul laporan yang jelas dan yang tidak jelas, Insya Allah laporannya Real Time, dan satu hal lagi apabila bawahan melakukan aktivitas, agar diketahui oleh atasannya, kemudian kami minta agar Kelurahan mempersiapkan 1 orang personal khusus pertanggung jawaban mesin Finger Print, untuk itu agar segera di koordinasikan dengan BKPSDM ” Pungkas Supian.
Penulis : Koes
Editor. : Agus