Pembangunan Kelurahan Bojongsari Baru di Hentikan Oleh Masyarakat, Disrumkim Kecolongan

Loading

Depok,reportaseindonesia.id |
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) melaksanakan pembangunan dan atau renovasi gedung Kelurahan Bojongsari Baru Kecamatan Bojongsari Kota Depok melalui proses lelang ,dengan nilai pagu kredit Rp 3,8 milyar.

Disela sela peresmian kampung KB di RW 11 Cilangkap, 12 September 2019.kepada relportaseindonesia.id , Walikota Depok KHMohammad Idris menjelaskan “Lahan itu masih sengketa, namun pembangunannya bisa digeser , sementara itu segera diselesaikan sengketanya, apabila ada perubahan Detail Engineering Design (DED) , maka perlu dikonsultasikan ke Kejaksaan untuk dilakukan penyesuaian perubahan , secara prinsip pembangunannya tetap berlangsung agar terserap itu dana milyaran ” Papar Idris.

Dari klarifikasi Kepala Dinas Keuangan Daerah Nina Suzanna, menyampaikan melalui Whats Apps, dengan duduk bareng bersama Camat,Lurah dan LPM permasalahan ini Insya Allah dapat dilanjutkan dan sedang dilakukakn koordinasi.

Pada kesempatan lainnya reportaseindonesia.id minta klatifikasi lepada Kadisrumkim Dudi Mi’raz tidak ada response, sehingga permasalahan ini kami tanyakan langsung ke Walikota Depok, dan beliau sangat terbuka untuk menyelesaikan sebuah permasalahan.

Selaku Camat Bojongsari Dede Hidayat saat dikonfirmasi reportaseindonesia.id melalui Whats Apps tidak kooperatif, dalam arti tidak menjawab mengenai dihentikannya pembangunan kantor Kelurahan oleh warga masyarakat, dalam arti asset Kelurahan tersebut bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dan kejadian ini terulang kembal,dimana ada salah satu kantor Kelurahan yang digugat oleh ahli waris , Pemkot Depok kalah dalam persidangan.

Mengutip pernyataan Ketua LPM Bojongsari Baru Yusra Amir, yakni apabila Pemkot Depok ingin membangun Kantor Kelurahan silahkan saja, namun jangan bongkar bangunan lama ,karena ada asset masyarakat, ada lahan wakaf persis disamping kantor yang bisa diganti untuk membangun Kantor Kelurahan.

Prinsip kehati hatian ataupun pengawasan melekat tidak berjalan sebagaimana mestinya, untuk tertib administrasi maupun kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan tidak diperiksa secara cermat, sehingga pembangunan Kelurahan ini sempat terhenti, dilain pihak Disrumkim dalam melaksanakan pekerjaan seperti ini bukan hanya kali ini saja, namun masih bisa kecolongan yang berakibat terhambatnya pekerjaan dan menimbulkan masalah.

BACA JUGA :   Sebanyak 12 Pintu Asrama Santri Putra Pondok Pesantren Miftahul Muaarif Desa Bandur Picak Terbakar

Penulis : Koes

Editor . : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *