Jakarta,reportaseindonesia.id | Terkait dengan adanya sejumlah pasal dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap memberangus kebebasan berpendapat dan berpotensi mengancam kebebasan pers. Setidaknya ada 10 pasal yang dinilai sebagai pasal karet, yang jika diterapkan bisa membungkam pers dan berdampak terhadap kehidupan demokrasi di Tanah Air.
Untuk itu, kalangan pers meminta pengesahan RUU KUHP ditunda, sehingga ada kesempatan untuk merevisi RUU KUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi diterapkan terhadap insan pers.

“Dewan Pers berharap DPR dan pemerintah mendengarkan masukan dan keberatan masyarakat, serta menunda pembahasan RUU KUHP pada DPR mendatang,” ujar anggota Dewan Pers Agus Sudibyo saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (24/9).

Agus menilai sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang menjadi polemik di masyarakat, juga mengancam kebebasan pers.
“Pasal-pasal tersebut (pasal yang mengancam kebebasan pers, Red) tidak mencerminkan semangat reformasi dan demokratisasi. Jadi, ini merupakan langkah mundur demokrasi yang harus ditolak,” tegasnya. (agus/red)