DAERAH  

Gegara Yasri Nardi Belum Mengundurkan Diri Dari Pengurus Partai, Anggota BPD Gunung Malelo Sampai Sekarang Belum Dikukuhkan

510 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Kampar,reportaseindonesia.id | Berhubung anggota BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) yang baru terpilih didesa Gunung Malelo belum dilantik hingga sekarang Gegara salah satu dari 9 anggota BPD bernama Yasri Nardi belum melengkapi persyaratan secara Administrasi atau belum mengundurkan diri secara resmi sebagai pengurus DPC ( Dewan Pimpinan Cabang) Partai Gerindra kabupaten kampar, Pemerintah Kecamatan Koto Kampar Hulu bersama pemerintah desa ( pemdes) Gunung Malelo, Panitia pemilihan BPD menggelar Rapat Kordinasi guna membahas permasalahan tersebut,bertempat diaula Kantor desa Gunung Malelo,Kecamatan Koto Kampar Hulu,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau,selasa pagi (8/10/2019).

Acara rapat Kordinasi tersebut dihadiri oleh, Camat Koto Kampar Hulu yang mewakili Sekcam( Sekretaris Camat) Koto Kampar Hulu,Herman,SP,M.si dengan didampingi Kasipem ( Kasi Pemerintahan) Koto Kampar Hulu,Kades Gunung Malelo,Hidayat Mathri,S.pdi, seluruh anggota BPD yang terpilih, Panitia pemilihan BPD,Kepala Dusun ( Kadus) se- Gunung Malelo dan perangkat desa.

” Bersyukur kita panjatkan kepada Allah SWT dimana pagi ini kita dapat berkumpul dalam rangka rapat Kordinasi dengan pemerintah kecamatan,Unsur desa dan juga bapak- bapak anggota BPD terpilih,ujar kades Gunung Malelo,Hidayat Mathri,S.pdi diawal penyampaiannya.

Hidayat Mathri menambahkan, Sengaja pada pagi ini panitia pemilihan BPD mengundang kita semua yang hadir disini tentang Rentetan atau Tahapan- tahapan dari BPD yang terpilih karena masa jabatan BPD yang lama telah habis segera diterbitkan surat keputusan ( SK ) BPD yang baru disebabkan ada kendala yang menyebabkan kita sampai pada hari ini disini.

Tentunya hal ini bukan kami buat- buat dan bukan kami Merekayasa karena keinginan kami dari pemdes Gunung Malelo ini adalah sesuai dengan tugas pokok serta fungsi masing- masing sebab kelembagaan itu ada pada kita.

BACA JUGA :   Sembari Pendisiplinan Protokol Kesehatan Babinsa Tetap Pantau Harga Sembako

” Karena bulan ini adalah bulan Oktober dimana pengesahan APBDES Tahun 2020 akan segera kita mulai dan kalau seandainya BPD yang baru belum juga dilantik atau kosong maka Roda pemerintahan tidak bisa kita jalankan baik itu melalui dana desa ( DD) dan juga APBDES tahun 2020,jelas Hidayat Mathri.

Lebih lanjut dikatakannya, Kemarin juga kami sudah Konsultasi sehubungan dengan bapak Yasri Nardi dan Administrasi yang beliau buat berupa surat pernyataan pengunduran dirinya tidak diterima dibagian hukum Bupati kabupaten kampar serta Dinas PMD ( Pemberdayaan Masyarakat Desa) sebelum bapak Yasri Nardi memiliki surat pengunduran diri dari Partai Gerindra kabupaten kampar.

Yang diminta oleh bagian Hukum Bupati kampar adalah Surat keterangan bahwa bapak Yasri Nardi ini telah mengundurkan diri dari Ketua DPC Partai Gerinda kabupaten kampar dengan KORP nya adalah partai Gerindra dan setelah kau lampirkan apa yang telah kami terima serta bahan- bahan itu tidak bisa mereka terima.

“Itulah keterangan dari kami hingga sekarang,makanya hampir 3 minggu kekosongan BPD kita belum ada Fungsi dan tugasnya masing- masing karena yang mengeluarkan SK BPD ini adalah Bupati kampar,tegasnya.

Ditempat yang sama,Camat Koto Kampar Hulu yang mewakili Sekcam Koto Kampar Hulu,Herman,SP,.M.si dalam pengarahannya mengatakan, Sebagaimana tadi telah disampaikan oleh kepala desa bahwasanya BPD yang terpilih pada saat ini sebenarnya sudah harus dikukuhkan karena BPD yang lama telah habis masa jabatannya sejak tanggal 16 September 2019 kemarin secara otomatis BPD yang baru harus segera dilaksanakan pengukuhannya mengingat sudah terjadi kekosongan dan kalau belum dikukuhkan otomatis tidak Sah karena belum melaksanakan Sumpah serta janjinya sesuai dengan Permendagri ( Peraturan Menteri Dalam Negeri ) Nomor 110 tahun 2016, ucap Herman,SP,M.si diawal pengarahannya.

BACA JUGA :   Babinsa Koramil 15/Kuala Kampar Karya Bhakti Goro Semenisasi Jalan Desa

Herman menambahkan, Dalam hal ini ada kendala sedikit bahwasanya salah satu dari anggota BPD yang terpilih itu bapak Yasri Nardi adalah pengurus dipartai Gerindra,namun peryataan dari partai bahwasanya orang yang bersangkutan belum ada beliau mengundurkan diri.

Oleh pihak kabupaten yang disampaikan kepada camat bahwa hal ini tidak bisa kita kukuhkan beliau ( Yasri Nardi ) dan kalau dikukuhkan nanti terpaksa beliau ditinggalkan karena SK nya secara Kolektif sebab hal ini tidak bisa disembunyi- sembunyikan karena LSM juga Media telah tahu.

” Pesan Camat kepada saya kalau ini tetap kita laksanakan pengukuhannya dan kita nanti yang kena karena bagaimana pun juga kalau camat kena dikabupaten juga ikut kena serta kepada bapak Yasri Nardi pesan kami kalau memang ini ada satu harapan dipartai buatlah surat bahwasanya mengundurkan diri dari anggota BPD, imbuhnya.

Setelah mendengarkan penyampaian serta pengarahan dari pihak kecamatan maupun pihak pemerintah desa,Yasri Nardi terkesan Emosional dan mengeluarkan bahasa sedikit mengancam didalam Forum.

” Sebe desa ini tidak perlu seperti itu kalau hal ini dibicarakan serta setelah itu saya sebenarnya agak merasa kecewa dengan apa yang dibuat oleh panitia ini dan termasuk juga camat.
Kenapa demikian didalam pengunduran diri sebagai pengurus itu tidak perlu jawaban dari Partai tetapi cuma mengundurkan diri sebagai pengurus Partai Politik.

Saya kan orang politik dan yang namanya jawaban itu tidak akan bisa diberikan oleh,DPD,DPC maupun PAC sebab bagaimana pun yang namanya seorang itu telah mengundurkan diri dan itu cukup sebab orang ini tidak akan memberikan apapun kesempatan.

” Kalau seandainya dengan itu tidak bisa ya apa boleh buat dan tapi ingat,,,tapi ingat saya akan tetap berusaha meminta hak saya karena saya telah kasih kewajiban saya.
Oleh sebab itu kalau memang itu harus juga begitu saya tidak mampu lagi serta terserah kepada panitia,Camat,Kepala desa tetapi saya tetap menuntut hak saya, tandas Yasri Nardi sambil keluar meninggalkan Forum begitu saja.

BACA JUGA :   PJ Bupati Kampar Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Piala Kasad 2022 di Wilayah Kodim 0313/KPR

Adapun keputusan dari rapat Kordinasi tersebut bahwa pihak panitia pemilihan BPD desa Gunung Malelo akan kembali melayangkan surat terhadap Yasri Nardi dalam tenggang waktu 2 hari dan jika dalam tenggang waktu 2 hari tersebut saudara Yasri Nardi belum juga melengkapi persyaratan Administrasi secara Otomatis segera di PAW kan.

Penulis : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 17 =