654 kali dilihat, 10 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id | Dalam rangka penataan lingkungan kantor Kecamatan Sukmajaya Kota Depok yang menggunakan anggaran dari APBD tahun 2019 senilai Rp.6.613.433.808.40 dengan nomor SPMK 602/PPK/SPMK/FSK-PKK.40/DPP/VIII/2019, PT Dasa Malintas sebagai pelaksana pembangunan dengan waktu pengerjaan 120 hari kerja.
Terkait pembangunan tersebut warga mempertanyakan aset eks bongkaran Kecamatan Sukmajaya.
Salah satu pengamat kontruksi berinisial PP yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan, saat pembuatan pondasi bangunan dari side file pekerja tidak menggunakan K3 secara lengkap
“Pada pembuatan pondasi ada beberapa tiang pondasi yang terbuat bor file, yang harusnya dibuat seragam, baik dari side file maupun bor file nya,”ujar PP.
Bambang salah satu warga yang tinggal di dekat kantor Kecamatan mempertanyakan keberadaan aset eks bongkaran Kecamatan Sukmajaya
“Saya mempertanyakan peralihan atau penghapusan aset Pemkot Depok atas eks bongkaran gedung Kecamatan Sukmajaya.”ujar Bambang
Sebab setahu saya ada truck colt diesel yang membawa material bongkaran dengan tujuan yang tidak jelas,”imbuhnya.
Saat dihubungi via WhatsApp Kepala Badan Kuangan Daerah Nina Suzana mengatakan, mengenai aset eks bongkaran di Kecamatan Sukmajaya sepertinya sudah ada surat tapi belum saya cek.
“Untuk penyaluran sesuai permohonan hibah dari masyarakat, bisa untuk Masjid, Mushola, Posyandu, kantor RT, RW dan sarana lainnya,”ujar Nina.(agus)