Kampar,reportaseindonesia.id | Kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Anggota DPRD Kampar,Syarifudin alias Arif Subayang memasuki babak baru dan Dugaan Korupsi kasus cuci Danau ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan alias Tahap II.
Kajari Kampar,Suhendri, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto, MH dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tahap II, setelah penerbitan P-21 pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap.
“Jadi memang benar hari ini sudah dilaksakanan tahap II, sebelumnya penerbitan P-21 dan kami sudah Ekspos dengan Kajari dengan Tim serta kasus ini layak ke tahap penuntutan,sebut Amri Kamis (7/11/2019).

Ia juga menyebut akan segera melimpahkan Mantan Anggota DPRD Kampar tersebut dalam waktu dekat dan Ia juga menyebut saat ini tersangka sudah dititipkan ke Lapas Bangkinang.
“Untuk pasal yang dijerat ke tersangka, pasal 2 dan 3, untuk pasal 2 ancaman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun, untuk pasal 3 nya minimal 1 tahun maksimal 15 tahun,” terang Amri.
Diketahui sebelumnya bahwa Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau bernama Syarifudin alias Arif ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar di Jakarta, Jumat (12/7/2019) lalu terkait kasus korupsi.
“Tersangka atas nama Syarifudin alias Arif bin Marlin anggota DPRD Kampar. Dia kita tangkap di Jakarta yang selanjutnya kita bawa ke Mapolres,” kata Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri, Minggu (14/7/2019).
Menurut Fajri, pihaknya selama ini sudah melakukan prosedur dengan pemanggilan pertama dan kedua. Namun, Syarifudin tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Tersangka menghilang dari Kampar serta tim kita bentuk untuk melacak keberadaanya. Pada Jumat (12/7) tim menemukan tersangka di Atrium Jakarta dan atas penangkapan tersebut tersangka tanpa perlawanan kita bawa ke Kampar.
“Tersangka kita jerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, tutup Fajri.
Penulis : Hargono /Man