471 kali dilihat, 10 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindobesia.id | Pemerintah Desa ( Pemdes ) Gunung Malelo menggelar rapat Validasi Data BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) ,bertempat diaula kantor desa Gunung Malelo,Kecamatan Koto Kampar Hulu,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, jumat pagi (13/12/2019).
Hadir pada acara rapat Musyawarah Validasi Data BPNT tersebut, Kepala Desa ( Kades) Gunung Malelo,Hidayat Mathri ,S.pdi dengan didampingi Sekdesnya, Ketua BPD desa Gunung Malelo yang diwakili,Aneka Putra beserta anggota, PSM ( Pekerja Sosial Masyarakat) desa Gunung Malelo, Zukri, TKSK ( Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) ,Elsupendri, Kepala Dusun ( Kadus) Se- desa Gunung Malelo , Perangkat desa Gunung Malelo,Tokoh Adat, Tokoh Agama,Tokoh Pemuda serta tokoh masyarakat setempat.
Kepala desa Gunung Malelo,Hidayat Mathri,S.pdi dalam sambutannya mengatakan, Rapat musyawarah ini kita adakan adalah bertujuan guna untuk Memvalidasi Data Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT dimana bantuan ini sebelumnya berupa Beras Miskin ( Raskin ) tetapi sekarang diganti namanya adalah PKH ( Program Keluarga Harapan ) sama BPNT serta sekarang timbul Polemik ditengah lapisan masyarakat karena Data yang sebelumnya kami rubah namun orang- orang atau warga yang namanya telah kami coret yang masih menerima bantuan tersebut.
” Itu makanya kami dari pihak pemdes Gunung Malelo mengajak bapak- bapak semuanya untuk membahas hal tersebut dengan mengadakan rapat Musyawarah Validasi Data BPNT sekaligus Memverifikasinya, tutur Kades Gunung Malelo ini diawal sambutannya.
Orang nomor satu didesa Gunung Malelo ini menjelaskan, Siapa yang sudah masuk diprogram PKH maka tidak masuk lagi di BPNT dan sekitar bulan sembilan kita bersama BPD membacakan satu persatu nama masyarakat kita mana yang dari awal dicoret , berpenghasilan tinggi dicoret, punya mobil kita coret tetapi dari 221 Kepala Keluarga ( KK ) yang telah kami coret dari daftar akhir serta telah kami masukkan KK baru, KK miskin yang gak masuk menjadi masuk pada Formulir pengganti.
” Keputusan rapat Musyawarah kita ini akan kita buat berita acaranya dan maka dari itu kami berharap kepada kita semua serta nanti kami akan menerima usulan- usulan satu persatu dengan bermusyawarah kepala dingin karena semuanya ada hal kepentingan, harapnya
Ia menambahkan,setelah ini nanti kita dengarkan dulu pendamping desa atau Pekerja Masyarakat Sosial desa Gunung Malelo bapak Zukri bagaimana jalan keluarnya atau keputusan dari hasil rapat Musyawarah ini.
Kita akan usulkan kedinas Sosial data warga yang tidak mungkin kepada orang ( warga) yang mungkin untuk mendapatkan bantuan dari BPNT tersebut.
” Saya yakin tokoh – tokoh masyarakat mampu menyampaikan kepada masyarakat- masyarakat kita dan kami mohon informasikan hal ini kepada masyarakat karena apapun bantuan yang ada didesa ini kami terus selalu utamakan Kordinasi atau rapatkan sebab kami ingin mengubah data- data yang tidak bagus menjadi lebih bagus, tutupnya
Ditempat yang sama, Pekerja Sosial Masyarakat atau PSM desa Gunung Malelo,Zukri pada pengarahannya menuturkan, Disini kami atas nama yang ditugaskan sebagai Pekerja Sosial Masyarakat atau PSM desa Gunung Malelo dan jadi sebenarnya memang sudah terjadi dimana- mana Polemik masyarakat seperti ini hampir semua yang ada dikabupaten kampar.
” Sebenarnya kami sebagai pendamping serta pemerintahan desa sudah berusaha semaksimal mungkin Memvalidasi Data, Namun hasilnya kemarin itu dibahas dan hasilnya tidak sesuai dengan yang kita usulkan, ungkap PSM desa Gunung Malelo,Zukri diawal pengarahannya
Lebih lanjut dikatakannya, Kita mengusulkan Validasi Data ketingkat Dinas Sosial serta setelah dinas sosial diusulkan kepusat atau Kekementerian Sosial dan tidak menutup kemungkinan karena terlalu banyak data yang masuk kepetugas dipusat sana sehingga usulan kita ini tidak terbaca dimana kalau tidak dibaca semuakan percuma.
” jadi kesalahan itu bukan kesalahan dari kita semua baik itu pemerintah desa, dinas sosial maupun saya sendiri sebagai Pekerja Sosial Masyarakat desa Gunung malelo, bebernya
Ditambahkannya, Kalau dinas sosial bisa merubah data dan setiap hari mereka bisa rubah berapa pun yang akan dirubah tetapi dinas sosial hanya bisa mengusulkan sampai kepusat tapi data yang kami usulkan hingga saat ini belum dirubah.
” Itulah sebagai penjelasan selaku kami sebagai petugas pendamping desa dari dinas sosial tentunya kami sampaikan apa adanya tetapi kami bersama pemerintah desa, dinas sosial telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan kami, imbuhnya
Adapun hasil keputusan Rapat Musyawarah Validasi Data BPNT tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pendataan Validasi Data BPNT diserahkan kekepala dusun ( Kadus ) dan BPD setempat.
2.Waktu Pendataan selama lebih kurang 3 hari.
3.Pengganti data warga yang dianggap mampu kepada masing- masing kepala dusun ,BPD, RT / RW setempat.
Penulis : Hargono