Camat Koto Kampar Hulu Resmi Melantik Anggota BPD Desa Pongkai Masa Bhakti 2019 -2025

414 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Kampar,reportaseindonesia.id Camat Koto Kampar Hulu,T. Said Hidayat,S.STP melantik anggota BPD desa Pongkai dengan masa bhakti 2019 – 2025,bertempat dibalai desa Pongkai, Kecamatan koto Kampar hulu, Kabupaten kampar,Provinsi Riau,selasa (14/1/2020) kemarin.

Acara Pelantikan sekaligus pengukuhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa pongkai periode tahun 2019-2025 tersebut dihadiri oleh, Camat koto Kampar hulu T. Said Hidayat,SSTP, Kasi Pemerintahan ( Kasipem) kecamatan koto kampar hulu, Deldespiani,SE ,Kapolsek XIII Koto Kampar yang diwakili Wakapolsek XIII Koto Kampar, Iptu Musliono ,Bhabinkamtibmas desa pongkai, Bripka Onrianto , Babinsa,Serda Janir kamaruddin, Pendamping Lokal Desa (PLD ),Kepala KUA Kecamatan Koto Kampar Hulu yang diwakili 2 orang Penyuluh agama, Alfikri dan Liston ,Kepala desa pongkai,Mustapa kamal serta perangkat desa mulai dari Kepala Dusun ( Kadus ) RT / RW ,Ketua Tim Pengerak (TP) PKK desa Pongkai ,Tokoh Adat ,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda, serta Tokoh masyarakt desa Pongkai.

Camat koto Kampar hulu ,T. Said Hidayat,S.STP mengucapkan terima kasih kepada BPD yang sudah berakhir masa jabatanya dengan masa Bhakti 2013 – 2019 atas sumbangan tenaga dan pikiranya untuk Negara serta juga menyampaikan ucapan selamat kepada BPD yang baru dilantikan Periode 2019 -2025.

“BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa karena anggota BPD diisi berdasarkan keterwakilan wilayah/Dusun dan unsur perempuan yang ada di desa tersebut.

” Anggota BPD desa pongkai terpilih berjumlah 7 orang dan itu artinya jumlah penduduk Desa pongkai lebih dari 1276.000 jiwa, ujar Camat Koto Kampar Hulu, T. Said Hidayat,S.STP diawal sambutannya.

Orang nomor satu dikecamatan koto kampar hulu ini menambahkan, Badan Permusyaratan Desa atau BPD mempunyai 3 kewenangan pokok yaitu yang pertama adalah menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa serta yang ketiga menjaring Aspirasi masyarakat kedusunan masing-masing.

BACA JUGA :   Program Keluarga Harapan (PKH) Telah Menjangkau 128.794 Rumah Tangga Miskin di Kab. Bogor

Tahap pertama yang mesti dilakukan BPD setelah dilantik adalah membentuk kepengurusan BPD melalui surat keputusan ketua BPD serta disahkan oleh camat dan Kepengurusan dimaksud terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang-bidang dan anggota.

Selanjutnya setelah kepengurusan terbentuk BPD tidak serta merta langsung bekerja akan tetapi harus membuat tata tertib BPD sebagai dasar pedoman pelaksanaan tugas-tugas BPD.

” Tugas berat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh BPD adalah pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 mendatang dan tentunya ini menjadi tugas berat karena 6 bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir BPD harus memberitahukan mengenai akhir masa jabatan kepala desa yang kemudian BPD harus membentuk panitia pemilihan kepala desa 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatanya, tutupnya.

Penulis : Mairizon

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × 3 =