534 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Pelalawan,reportaseindonesia.id |Kasus lama bersemi kembali bak ( seperti ) bagaikan Ombak menerjang Karang dan begitulah bahasa yang tepat untuk PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) sang penguasa serta kebal hukum dulunya.
Namun PT PSJ tidak berkutik seketika setelah mendapatkan putusan dari MA ( Mahkamah Agung ) No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, tetapi sangat disayangkan sudah jelas atas putusan MA tersebut PT PSJ sampai saat ini mencoba untuk mencari celah serta mencari cara dalam mengagalkan pengusuran tersebut degan alih-alih para petani plasma dijadikan Pion peluncur oleh pihak PSJ.
PT. PSJ mengantongi Izin Prinsip dengan No.050/TP/1197 tanggal 25 oktober 1995 : Persetujuan rencana izin
Prinsip dengan rincian sebagai berikut :
1. Kebun plasma seluas 2500 Ha( Hektar ).
2. Kebun inti seluas
5500 Ha artinya PT. PSJ sudah berdiri kokoh sejak puluhan tahun,namun sangat disayangkan izin-izin dari PT. PSJ banyak kejanggalan dimana PT. PSJ termasuk PT yang bandel dan lincah untuk masalah perizinan.
Dengan hanya mengantongi izin seadanya namun PT. PSJ bebas dalam beroprasi serta aman dalam tindakan hukum dan jika
melihat dari kacamata hukum bahwasanya pihak PT. Nusa Wana Raya (NWR) telah berhasil untuk memanangkan kasus sengketa lahan tersebut.
Tetapi jauh dari apa yang kami pemuda Kecamatan Langgam harapkan bahwa didalam kawasan lahan tersebut ada lahan plasma yang dimiliki oleh masyarakat tempatan dengan harapan masyarakat itu mampu diberdayakan oleh pihak PT. NWR serta saling bersinergi.
” PT PSJ merupakan PT yang selalu menang dalam kasus lahan antara masyarakat atau PT lainnya dipersidangan dulunya sehingga mampu berkuasa,beber salah seorang tokoh pemuda desa Langkan, Kecamatan Langgam, Lukman Hakim menuturkan kepada reportaseindonesia.id via telepon selularnya,rabu sore (29/1/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, Seharusnya PT. PSJ tidak menjadikan koperasi yang berada dinaungannya sebagai alat untuk menghalangi kegiatan Eksekusi. Perkara inikan sudah bergulir begitu lama dan kenapa PSJ tidak siap dalam hal ini.
” Banyak cara yang ditempuh untuk melakukan upaya perlawanan dengan menjadikan anggota koperasi sebagai tameng eksekusi dan Kami sangat terusik dengan pemberitaan akhir-akhir ini serta komentar- komentar para tokoh yang tidak memahami masalahnya karena masalah Gondai Pemprov Riau akan mengalami kebangkrutan.
Ini yang tidak kita inginkan menjadikan Gondai sebagai Ajang Pertikaian dan Kita mau wilayah Kecamatan Langgam aman serta bukan tempat kericuhan .
“PT PSJ mesti bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang dialami oleh para petani karena selama inikan PT PSJ hanya berlindung dibawah pemuka- pemuka masyarakat dan sementara atutran UU di kangkangi sebab begitu banyak pohon sialang yang ditebang lalu kemudian ditanami sawit, jelasnya
Sementara itu, Tokoh asenior pemuda kecamatan Langgam, Aan Darlis, S.sos mengatakan , Tentu kita sangat kecewa akan hal ini karena PT PSJ tidak taat hukum dan peraturan UU yang berlaku diIndonesia dimana seharusnya Investasi ini di lbarengi dengan Asas Prosedural yang berlaku seperti tidak menanam sawit dikawasan hutan.
” Sekarang petani sangat dirugikan dan tentunya ini berimbas bagi tata kehidupan masyarakat kita karena kami mau Kecamatan Langgam aman serta tertib, tutupnya melalaui pesan WA.
Penulis : Arisman
Editor: Hargono