1,804 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id | Salah satu siswi sebut saja Bunga (nama samaran) yang berumur 16 tahun harus menerima pil pahit karena dikeluarkan dari sekolah swasta di daerah Kalimulya, Kecamatan Cilodong Depok lantaran adanya laporan ke pihak sekolah bahwa siswi tersebut sudah menikah siri.
Saat ditemui awak media di rumahnya AS (44) selaku orang tua siswi menjelaskan, pihaknya kaget setelah dipanggil pihak sekolah
“Awalnya pihak sekolah memanggil saya terkait masalah anak saya yang tidak mentaati peraturan sekolah salah satunya merokok, disana ada 3 wali murid yang di panggil dengan masalah yang sama, tetapi setelah itu saya dan anak dipanggil ke ruangan kepala sekolah untuk dijelaskan masalah lainnya,” ujar AP. Minggu (23/02/2020) ditempat tinggalnya.
Lebih lanjut AP mengatakan, pihak sekolah mengatakan kepada kami bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa anak saya pernah menikah siri
“Yang ini masalahnya berbeda, saya mendengar katanya anak bapak sudah menikah siri (ucap kepala sekolah) saya tanya balik
Ibu tahu dari mana, “Tanya saja ke anak bapak” (jawab kepala sekolah)
Sedangkan anak saya sebenarnya hanya bertunangan waktu itu dan tidak tinggal serumah, sekarangpun anak saya sudah tidak berhubungan lagi dengan calonnya, “tegas AP.
Dirinya mengaku disodori pihak sekolahan selembar surat supaya ditandatangai surat pernyataan mengundurkan diri dari sekolahan tersebut
“Saya terpaksa menandatangani surat tersebut karena didesak terus oleh pihak sekolahan padahal saya sudah mohon sampai 2 kali agar anak saya tetap bisa bersekolah ditempat tersebut, malah saya dengar dari salah satu guru bidang kesiswaan berkata sekolah tidak menerima siswi yang tidak perawan, “imbuhnya.
Hingga sekarang anak saya belum sekolah lagi karena biaya masuk sekolah itu cukup besar,
“Harapan saya, saya ingin anak saya bersekolah kembali, kalaupun terpaksa tidak sekolah di sekolahan tersebut saya minta agar disekolahan yang baru tidak dibebani dengan biaya awal dan saya harap pihak sekolah yang lama bisa membatu hal tersebut, “pungkasnya.
Menanggapai hal ini ditempat terpisah saat dihubungi tim, Kepala Cabang Dinas (KCD) Provinsi Jawa Barat, Aang Suryana mengatakan Harusnya kan gini pak, anak hamil pun harus ikut ujian juga, tapi tidak terlepas dari permasalahannya mungkin sekolah punya alesan yang mungkin kita tidak tahu.
“Kalau secara itu sih tidak bisa anak itu dikeluarkan sembarangan. Jadi pada intinya tidak boleh mengeluarkan siswa secara sembarangan, karena harus dikaji dulu, kalau pun harus sampai di keluarkan dari sekolah harus ada solusi, anak itu tetap harus sekolah mau formal atau pun non formal, “ujar Aang.
Ini saya akan teruskan ke MKKS dan pengawas untuk menyelidiki, mungkin sekarang cuma lewat by phone dulu gimana penjelasannya dari kepala sekolah.
“Kalau dari tanggapan saya seperti itu, intinya tidak sembarangan, harus ada kesepakatan dan bukan dikeluarkan, dikembalikan kepada orang tua kalau akhirnya setelah disepakati sekolah dan orang tua, harusnya seperti itu, “tuturnya.
Kalaupun harus tidak lanjut di sekolah itu harus ada bukan dikeluarkan dari sekolah tetapi dikembalikan ke orang tua. Dan nanti harus ada solusi dari sekolah, di kasih pengantar pindah, tidak dikeluarkan dikeluarkan tapi dikembalikan kepada orang tua dan nanti prosedur masalah ingin pindah sekolah atau surat keterangan sudah mengikuti pendidikan berapa semester itu harus dikeluarkan oleh sekolah
“Tidak begitu saja di keluarkan, harus ada surat-surat keterangan lagi dari sekolah itu, nanti saya komunikasikan dengan pihak pengawas, “tutupnya.
Pihak sekolah dalam hal ini diduga tidak melakukan kroscek kelapangan guna memastikan kebenaran laporan tersebut, dan pihak sekolahan langsung menyodorkan surat pernyataan mengundurkan diri kepada orang tua siswa.(agus/tim)