558 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id | Pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Depok memasuki tahap ke-3, sanksi bagi pelanggar sudah diterapkan didalam pelaksanaan PSBB dan semua pihak diharapkan bisa mensukseskan kelancaran demi pencegahan penyebaran Covid-19
Tempat-tempat usaha yang boleh buka hanya beberapa sektor dan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sektor usaha tersebut meliputi kesehatan, energi, komunikasi, teknologi informasi, bahan pangan makanan/minuman, keuangan, logistik, perhotelan, industri strategis, BUMN/BUMD yang bergerak untuk menangani Covid-19 dn kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Aturan yang dibuat pemerintah tersebut seolah-olah tidak dianggap salah satu Cafe yang menyediakan miras di Depok.
Dari pantauan tim, Cafe Losari Beach yang berada di jalan raya Bogor Km.38 dekat terminal Jatijajar mulai beroperasi kembali setelah beberapa waktu lalu sempat ditertibkan pihak Satpol PP Kota Depok. Hal tersebut mendapat respon negatif dari warga sekitar, salah satunya Ricky yang mengaku heran dengan beroperasinya kembali cafe tersebut
“Heran aja bang, soalnya setau saya beberapa waktu lalu sudah dirazia oleh pihak Satpol PP tetapi selang beberapa hari sudah buka lagi. Saya berharap petugas dapat bertindak tegas terhadap tempat hiburan yang nekat buka disaat bulan ramadhan apalagi saat ini ada pandemi Covid-19,” ujar Ricky dengan wajah heran.
Ditempat terpisah Topik, Kabid penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, saat dihubungi via whats app perihal beroperasinya kembali cafe tersebut mengatakan pihaknya kesulitan anggota apabila menggelar razia tengah malam hari
“Kami untuk saat ini kalau malam kita tidak ada anggota selain itu tidak ada pendampingan dari TNI dan Polri, nanti coba deh lain waktu kita sidak lagi,” ucap Topik. Jumat (22/05/2020)
Cafe Losari Beach beroperasi mulai pukul 24.00 dengan memanipulasi dengan memadamkan lampu depan agar terlihat seolah-olah tutup. Dengan beroperasinya kembali cafe Losari Beach jelas melanggar peraturan pemerintah, selain melanggar ketentuan rawan dengan penyebaran Covid-19. (red)