Proyek di Desa Sukahaji dan Cihaurbeuti sudah Selesai, Namun Tak Kunjung Dibayar

Ciamis,reportaseindonesia.id | Proyek pengerjaan drainase jalan desa dan pembangunan rabat beton jalan gang Desa yang berlokasi tersebar di Desa Sukahaji, Kec. Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat sudah selesai dikerjakan.

Namun, Pekerjaan di 5 Desa Kec. Cihaurbeuti, Kab. Ciamis tersebut telah dikerjakan pada tahun 2020 hingga saat ini Tahun 2021 pekerjaan tersebut belum dibayar kepada pekerja.

Menanggapi hal tersebut, pihak kedua (pelaksana) melalui kuasa hukum Rinaldi Maha, S.H. mempertanyakan perihal pembayaran terkait pekerjaan tersebut.

” Kami sudah meminta pertanggung jawaban kepala Desa yang menandatangani SPK tersebut secara kekeluargaan, agar dibayarkan kepada pekerja dan kita hanya minta modalnya saja. Namun hingga saat ini pihak-pihak baik yang menyetujui dan pihak yang memberikan pekerjaan tersebut belum dapat bertanggung jawab,” ujar Rinaldi saat ditemui awak media dikantornya. Rabu (16/06/2021)

Atas persoalan ini, lebih lanjut Kuasa Hukum tetap akan meminta pertanggung jawaban pihak-pihak yang telah merugikan kliennya.

“Kami akan tetap meminta pertanggung jawaban dari pihak tersebut. Pasalnya klien kami sudah melaksanakan tanggung jawabnya dengan mengerjakan proyek tersebut, wajar kalau klien kami menuntut hal tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rinaldi menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum jika hak kliennya tidak diberikan

“Total anggaran dua Desa itu mereka buat Rp.800.000.000 sementara disub lagi sama klien saya sebesar Rp. 450.000.000. Dan kita hanya minta diselesaikan modalnya saja Rp.300.000.000. Padahal manfaat perkerjaan tersebut sudah diterima oleh Desa dan dirasakan warga Desa tersebut. Diduga proyek ini melibatkan oknum yang mengaku sopir Wakil Gurbenur Jawa Barat berinisial AG, dan kami akan melakukan upaya hukum jika hak klien kami tidak dipenuhi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam peraturan Bupati Ciamis Nomor 25 Tahun 2019 BAB IX PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 32 (1) Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam Pengadaan, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian perselisihan dilakukan musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Desa. (tim)

BACA JUGA :   Satpas SIM Pasar Segar Sukmajaya Gelar Vaksinasi AstraZeneca

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen + six =