Gelar Hajatan Lurah Ditetapkan Tersangka

Loading

Depok,reportaseindonesia.id | Kejaksaan Negeri Depok sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum Lurah berinisial (S) yang sempat viral di media sosial.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, S.H., M.Si saat menggelar jumpa pers dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Depok. Selasa (06/07/2021)

“Kejaksaan Negeri Depok sudah menerima SPDP dari Polres Metro Depok atas nama tersangka (S), terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan kerumunan masyarakat dan atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang di undang-undang sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 14 undang-undang No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP,” ujar Sri.

Kajari Depok menjelaskan, setelah menerima SPDP pihaknya akan segera menunjuk Jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini.

“Harapan nanti BAP setelah diterima maka kami akan pelajari dan meneliti terkait kelengkapan formil dan materiil. Setelah berkas dinyatakan lengkap makan akan segera dilakukan tahap II, nanti kita akan serahkan ke Pengadilan Negeri Depok yang rencananya akan kita lakukan pemeriksaan secara singkat,” jelas Sri Kuncoro.

Kejaksaan Negeri Depok menghimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi anjuran pemerintah.

“Masyarakat kota Depok bisa mentaati anjuran agar tidak berkeliaran diluar, karena statistik peningkatan masyarakat yang terkena Covid. Kemudian di Depok ada 10 orang sudah terpapar varian Delta yang sangat ganas dan cepat menular tentunya pemberlakuan PPKM darurat tujuannya untuk melindungi masyarakat, harapannya masyarakat bisa memahami situasi kondisi ini jangan terlalu memaksakan diri,” pungkasnya.

“Dalam SPDP sudah menyampaikan sudah dilakukan penyidikan oleh Polres Metro Depok dengan tersangka berinisial (S) dan untuk sementara baru satu,” tutupnya.

BACA JUGA :   Memburuknya Kualitas Udara Saat ini, Polres Kampar Bagikan Ribuan Masker Untuk Masyarakat

Untuk diketahui, Dalam pasal 212 KUHP disebutkan “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00,

Dan dalam pasal 216 KUHP disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Penulis: Agus Suyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *