Depok,reportaseindonesia.id | Komisi A DPRD Kota Depok menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pungli pengurusan sertipikat tanah melalui program PTSL.
Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah namun jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman.
“Kami dari DPRD Kota Depok yang membidangi pertanahan sangat mengapresiasi program PTSL. Cuma disela-sela kita mengapresiasi kota Depok yang sudah kurang lebih 75.000 bidang atau sekitar 50% yang sudah masuk PTSL. Kami di Komisi A sering mendapat keluhan masyarakat dan kami sudah beberapa kali memanggil kepala BPN terkait penekanan terhadap oknum yang memanfaatkan dan memberatkan masyarakat terhadap biaya PTSL,” ujar Ketua Komisi A, Hamzah, SE, MM saat ditemui wartawan di ruang Komisi A DPRD Kota Depok. Rabu (06/10/2021).

Lebih lanjut Hamzah juga menjelaskan, bahwa kesepakatannya antara pemerintah daerah dengan pihak BPN untuk biaya administrasi, foto copy dan materai hanya Rp.150.000
“Tapi ternyata dibawah ada oknum yang memanfaatkan itu, masyarakat dibebankan ada yang Rp.600.000 bahkan sampai Rp.4.000.000 untuk satu bidang. Waktu jaman kepala kantor pak Yoyon kami sudah mengingatkan agar menginstrusikan kepada petugas PTSL agar tidak memberatkan warga Depok dan itu sudah dilaksanakan, karena petugas PTSL yang di Kelurahan mendapatkan surat tugas dari Kepala BPN,” jelasnya.
Ternyata masih ada oknum yang melakukan pungli melebihi kesepakatan, yang ndelalahnya lagi sudah bayar mahal sertipikatnya tak kunjung jadi, ada yang dari 2018, 2019 dan 2020
“Dengan kondisi ini maka Komisi A bersikap, ini tanggung jawab siapa? Apa tangung jawab BPN atau tanggung jawab dari pihak Kelurahan jangan sampai lempar tanggung jawab. Kalau ini masih terus berkelanjutan memberatkan warga, kami akan melaporkan ke Ombudsman terkait keberatan warga kota Depok terhadap beban biaya PTSL yang sejatinya dicanangkan oleh pemerintah pusat GRATIS tapi ternyata di Depok tidak seperti itu,” tegasnya.
Hari ini Komisi A karena kita mengusulkan Perda inisiatif terhadap pendataan indetifikasi tanah-tanah terlantar dan kita mengundang kepala BPN
“Komisi A sudah mengundang resmi Kepala BPN yang baru untuk hadir, namun hari ini beliau sedang ada rapat di Bandung. Mungkin di lain waktu akan kami panggil untuk menjelaskan terkait PTSL, jadi masyarakat sudah resah dengan kondisi oknum-oknum yang memanfaatkan PTSL ini untuk kepentingan pribadi. Kita meminta tanggapan Kepala BPN agar tidak terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya, apabila masih terulang saya pastikan saya akan laporkan ke Ombudsman,” tutupnya. (Agus)