327 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id | Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengakui jika saat ini sedang ada pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Depok. Terkait lahan aset Pemerintah Kota Depok yang diduga sebagian bidang tanahnya, terpakai oleh Mal ITC.
Informasi yang berhasil dihimpun Tim, bahwa luas bidang tanah aset Pemkot Depok (dulu terminal) yang berlokasi di Jalan Raya Margonda itu terpakai oleh Mal ITC, seluas 746 meter persegi dari Jalan Raya Margonda hingga Terminal. Kini diatas lahan tersebut berdiri pagar Mal ITC.
Tanah tersebut seyogiayanya masih menjadi bagian dari aset Pemkot Depok sesuai Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 00003, bekas Terminal Depok, yang mana saat ini lahan itu dipinjam pakaikan kepada pengembang Metro Starter.
Tetapi, Kepala Bidang Aset BKD Kota Depok Fadly mengatakan jika selama ini pihaknya tidak tahu-menahu apabila pagar ITC di sebelah jalan masuk ke terminal ternyata masih aset Pemkot Depok sesuai sertifikat HPL 00003. Alasan Fadly karena selama ini pihaknya belum pernah melakukan pengukuran ulang lahan Pemkot Depok itu sesuai luas tanah pada sertifikat 00003.
“Tapi belakangan ini terus terang kita sedikit ada dimintai keterangan oleh APH (Kejaksaan), karena diketahui lokasi tanah itu sendiri ada sekitar 700 an meter yang keambil oleh Mal ITC. Tapi secara fakta di lapangan perlu dilakukan pengukuran ulang dan itu kita belum lakukan kan,” ucap Fadly saat dikonfirmasi.
Meski demikian Fadly tidak menapik jika aset Pemkot kini dipinjam pakai Metro Startee itu berbatasan langsung dengan Mal ITC.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah mungkin Metro Starter selaku pihak yang meminjam lahan dari Pemkot Depok tanpa tahu dengan pasti berapa luas lahan terminal itu yang sebenarnya? Karena hal itu hanya dapat dilakukan dengan pengukuran ulang.
“Jadi pada waktu itu kami hanya terkonsentrasi dengan permasalah tanah enclave (tanah yang belum dibebaskan) yang berada ditengah terminal. Nah pengukuran ulang waktu itu dilakukan untuk mengetahui tanah yang ditengah saja, karena kan tanah yang ditengah itu kan masih girik C 280, dulu atas nama Ny Masropa,” kilah Fadly.
Hingga saat ini, lanjut Fadly, lahan terminal yang kini dipinjam pakai oleh Metro Starter seluas 25.569 meter persegi itu, belum pernah dilakukan pengukuran ulang sama sekali. Karena kata Fadly Pemkot Depok tidak keberatan dengan penyerobotan itu dan tanah 700 an meter itu kalaupun hilang, tidak mengganggu pelayanan terminal secara signifikan.
“Untuk mengetahui apakah benar adanya tanah aset Pemkot terpakai oleh Mal ITC kan harus dilakukan pengukuran ulang. Ini yang belum kita lakukan. Kenapa belum kita lakukan? karena posisi saat ini kita ngga terganggu dengan hal-hal seperti ini. Karena dilapangan itu ngga ada signifikan yang mengganggu pelayanan terminal,” ujar Fadly.
Fadly malah terkesan mempertanyakan keseriusan Bidang Pengawasan pada BPMPTST saat melakukan tupoksinya sebelum menerbitkan IMB Mal ITC?.
“ITC juga punya site plan, kalau terminal dari dulu juga ada. Jadi lebih dulu terminal ada baru ITC. Nah harusnya kalau dugaan ada tanah Pemkot Depok yang terpakai ITC ya pengawasannya dimana pada waktu pembangunan ITC?,” tanya Fadly.
Kemudian Fadly juga mempertanyakan kinerja BPN karena baik sertifikat PT Zamrud dan sertifikat HPL 00003 Pemkot Depok adalah dikeluarkan oleh BPN Kota Depok.
“Ini kan sebenarnya ranah kewenangan BPN. Yang menerbitkan sertifikat Pemkot Depok, BPN dan yang menerbitkan sertifikat PT Zamrud yang sekarang ITC itu juga BPN. Itu gimana ceritanya BPN kok baru sekarang ketahuan, emang saat pengukuran awal untuk pembuatan kedua sertifikat itu dulu bagaimana?,” keluh Fadly.
Terpisah, Kasubag TU BPN Kota Depok Yudhi Subagia membenarkan pihaknya sudah melakukan pengukuran ulang lahan terminal dan Mal ITC Depok. Pihaknya menemukan memang diduga ada masih aset Pemkot Depok terpakai oleh Mal ITC dan sudah berdiri pagar ITC sejak 2005 lalu.
“Udah kami ukur ulang kemarin sesuai permintaan APH. Kerena mereka (APH) lagi meriksa kasus itu. Pak Nana dari BPN yang mengukur ulang kesana. Karena ini masih porses hukum nanti ya luasnya kami sebutkan, takut salah,” tutur Yudhi.
Yudhi enggan menyebutkan luas tanah aset Pemkot yang terpakai oleh Mal ITC dari hasil pengukuran ulang BPN Depok, namun ia juga tidak membantah dugaan di kisaran 748 an meter persegi.
Sudah menjadi rahasia umum jika Pemerintah Kota Depok terkesan “ngos-ngosan” dalam mengamankan aset Pemkot yang sudah dilimpahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sejak tahun 2001 silam itu.
Betapa tidak, dari 7000 aset yang diserah-terimakan, hingga saat ini baru 1000 an bidang yang berhasil di sertifikatkan oleh Pemkot Depok.
Salah satu contoh ketidak becusan BKD dalam mengamankan aset Pemkot Depok adalah lahan Pasar Kemirimuka seluas 2 hektar. Pemkot Depok kalah 7 kali berturut-turut dengan PT Petamburan, dalam sidang gugagan ditingkat Pengadilan Negeri Bogor, PN Depok, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Jika nanti terbukti di APH, bahwa ternyata lahan aset Pemkot Depok 700 an meter persegi itu benar terpakai secara ilegal oleh Mal ITC. Tak bisa dibanyangkan dampak dan potensi hukum yang menanti. Karena lahan aset Pemkot Depok saja bisa hilang padahal lokasinya berada di samping kantor Wali Kota Depok Muhammad Idris. (gus)