Dituding Curang, Ketua SC Mukota V Kadin Kota Depok Angkat Bicara

Loading

Depok,reportaseindonesia.id | Panitia pemilihan Mukota V Kadin Kota Depok hari ini mengumumkan jumlah total kepesertaan dengan mengundang tim sukses dan calon Ketua Kadin di kantor sekretariat Kadin Kota Depok, Senin (22/11/2021).

Rudi Murodi selaku Ketua Tim sukses Dian Nufarida saat dihadapan awak media mengatakan Hari kita sebetulnya sudah datang ke kantor Kadin berharap kita bisa melakukan pengambilan data untuk para calon pemilih.

“Tapi ketika kita ke sana memang ada kejanggalan,  karena tiba-tiba kita sudah punya porsi untuk Calon pemilih kita yang di mana satu orang wakili 57 Calon pemilih dan itu ada 43 berkas calon yang sudah diberikan untuk kita, maksudnya kuota kita di udah disiapkan untuk 43 Calon pemilih yang mewakili 57 orang berarti kuotanya sekitar 2.500 orang, padahal jumlah pemilih itu 200 dikurang panitia 50 masih ada 150 jumlah pemilih. Dimana kita hanya mendapat 43 kuota atau 43 orang. Jadi menurut saya sebagai tim nanti kita akan melawan 107 orang, buat saya kalau saya sudah tahu saya kalah ngapain harus saya lawan, mendingan saya minta calon mundur dari pencalonan Kadin,” ujar Rudi.

Pihaknya mengaku tidak percaya dengan kepanitiaan Mukota V Kadin Kota Depok

“Kita tidak percaya aja sama panitia.
Bahkan kita sudah tahu kita bakal kalah, kuota 43 jumlah pemilih 200 tidak sampai 30% bayangin. Nah ini yang saya tidak tahu justru makanya kita pertanyakan itu kenapa kita langsung dikasih kuota 43 sedangkan Calon pemilih 200 dari situ kan lucu gitu nggak ada 30%,” terang Rudi.

Rudi Murodi Ketua Tim sukses Dian Nufarida Calon Ketua Kadin Depok

Saat ditanya terkait kepanitiaan Mukota V Kadin Kota Depok, Rudi mengatakan kepanitiaan bisa dinilai sendiri

BACA JUGA :   Gen Z Tak Perlu Ragu Pilih Paslon Nomor 2, Supian Chandra Punya Program Jitu untuk Anak Muda

“Jelas-jelas seperti itu calon nya kan cuma 2, kalau calonnya 4 kita masih oke. Kenapa dari 4 calon suaranya dibagi 2. Daripada nantinya kita lebih kecewa lagi, lebih baik mundur aja, sampai nanti Jawa Barat ambil alih kepanitiaan gitu aja,” tuturnya.

Kita tidak mau mengikuti permainan ini, karena kan sudah jelas itu memihak kepada calon yang satunya. “Walau pun kita tidak laporkan ke Kadin Jawa Barat harusnya sudah tau dong karena calon yang sudah diumumkan dua tiba-tiba jadi satu calon apa sebabnya? Dasarnya mundur itu apa? tidak begitu saja mundur. Karena ada sesuatu yang memang menurut kita merugikan pihak kita,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Steering Commitee (SC) Mukota V Kadin Kota Depok, Edmond Johan menyampaikan, hari ini kita mengundang terakhir kepada tim sukses dan kadidat, karena hasil rapat koordinasi visi misi dan penanggung jawab serta Kandin Jawa Barat menghasilkan berita acara keputusan tentang kepesertaan.

“Terkait dengan calon itu sudah kita umumkan pada tanggal 20 hari Sabtu kemarin, calon yang lolos verifikasi validasi H. Miftah Sunandar dengan Ibu Dian. Maka dari itu karena ini sudah telah diperintahkan oleh Jawa Barat hari ini harus disampaikan karena sistem dan aturan yang ada di pasal pasal 33 anggaran dasar, pasal 24 anggaran rumah tangga dan PO bab 9 pasal 3 dan 4. Bila mendaftar peserta itu lebih dari 2.000 peserta maka peserta Muskota Kadin itu keterwakilan, di sana diatur didalam PO kalau 2000 peserta itu maksimal 200 orang dengan mentaati peraturan PPKM tentunya. Hari ini kita akan sampaikan untuk melakukan verifikasi terakhir di kembalikan kepada tim sukses,” kata Edmond.

BACA JUGA :   Mengenal Lebih Dekat Anta Ginting, Bacalon Ketua Kadin Jakarta Timur

Ditanya mengenai penarikan berkas salah satu Calon Ketua Kadin Depok, Edmond menilai hal tersebut salah pemahaman

“Ya sebetulnya ada salah pemahaman, sebetulnya kami ini menyerahkan semua formulir itu masing-masing karena diperintahkan kita itu tim sukses ya kita panggil. Kalau berkas ini memang bukan data dari mereka ya silakan kalau nggak ya kembalikan kepada kita, karena kewajiban SC yang diperintahkan oleh kadin Jawa Barat untuk mengundang kandidat dan tim sukses untuk keterwakilan tadi. Jadi mereka sendiri yang menentukan 1 orang memberi mandat 57 peserta,” jelasnya.

Perihal tudingan adanya pengaturan suara, Edmon menegaskan silahkan baca AD/ART dan PO 2407

“Tolong dibaca pasal 33, 24 AD/ART dan PO 2407 tadi. Jadi semua yang mendaftarkan itu sudah bersurat coba karena dari awal tahapan kita mengumkan Pendaftaran peserta pendaftaran calon ketua kita koordinasikan ke Jawa Barat kita bersurat juga kalau ada yang mendaftariIngin mendaftar ngambil formulir sekretariat kita tutup tanggal 18 jam 2 siang. Dan itu ada tanda terimanya semua,” tegasnya.

Edmon juga mengatakan, Kalau misal ada calon menarik lagi berkas hal tersebut merupakan hak mereka “Kita tahapan nya on the track dengan aturan tadi, tetap jalan terus. Calon yang memenuhi persyaratan artinya gitu tetap dilanjutkan tanggal 25 mukota kadin. Ini berita acara dalam menetapkan kepesertaan pembilangan pembagi itu berdasarkan pasal 33 Anggaran Dasar pasal 24 anggaran rumah tangga dan PO bab 9 pasal 34. Semua tetap berjalan sampai tanggal 25 kita kembalikan ke hak nya masing-masing. Siapapun kedua calon ini mau narik berkas silahkan, tidak mendaftarkan diri atau mencabut segala macam silahkan yang penting rulls nya SC dengan Organize Commitee (OC) telah sesuai apa yang diarahkan oleh Kadin Jawa Barat,” tutup Edmond sembari memperlihatkan berita acara penetapan peserta. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *