Depok,reportaseindonesia.id | Perkembangan kasus penyekapan seorang pengusaha di Hotel Margo City hingga saat ini berkas perkara belum di serahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor: B/246/VIII/RES.1.24/2021/Reskrim diterima pihak Kejaksaan Negeri Depok tanggal 2 September 2021, hal tersebut disampaikan langsung Kasi Intel saat ditemui diruang kerjanya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmatu menyampaikan kalau yang dimaksud adalah berkas kasus atas nama MH dan kawan-kawan itu SPDP Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Polres Metro Depok itu kami terima dari tanggal 2 September 2021.

“Berdasarkan SPDP tersebut kami telah menerbitkan penunjukan jaksa untuk meneliti berkas perkara atau yang di kenal dengan P16,” ujar Andi, Rabu (15/12/2021)
Sejak kami terbitkan P16, masih Andi, dirinya mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas perkara
“Sampai dengan saat ini kami belum menerima berkas perkara seharusnya kita sudah menerima berkas perkara tersebut. Karena berkas perkara tak kunjung datang, makanya kami telah menerbitkan dua surat untuk menginformasikan kepada penyidik Polres agar segera mengirimkan berkas perkara. Surat pertama yang kami kirimkan di tanggal 12 Oktober 2021 kemudin surat yang ke dua untuk permintaan hasil perkembangan penyidikan atau pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Depok itu tanggal 19 November 2021,” jelasnya.
“Waktunya sampai dengan 19 Desember 2021 ini batas waktu yang ditetapkan sesuai Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHP) jika tanggal 19 Desember berkas perkara tidak diberikan kepada Kejaksaan Negeri Depok maka kami selaku penuntut umum dapat mengembalikan SPDP ke pihak Polres,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pihaknya telah menetapkan 5 tersangka atas kasus penyekapan itu.
“Udah lama itu, udah ada 5 tersangka. Tapi berkas belum diserahkan kepada Kejaksaan,” ujar Yogen, Rabu (15/12/2021) dikutip dari rri.co.id
Ketika ditanya apa kendala terhambatnya penyerahan berkas ini kepada Jaksa? Yogen menjelaskan, belum diserahkannya berkas perkara kasus ini kepada Jaksa Kejari Depok karena pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna menguatkan bukti-bukti dan saksi dari TNI.
“Kendala ngga ada, kasus ini bahkan sudah gelar di Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim dan Polda Metro Jaya, juga. Masih harus menguatkan bukti-bukti dan saksi dari TNI,” jelas Yogen.
Sebelumnya, seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, berinisial AHS (44) mengaku disekap di Hotel Margo selama tiga hari sejak Rabu (25/8/2021) hingga Jumat (27/8/2021). Hingga saat ini kasusnya masih dalam penanganan Polres Metro Depok. (Agus)