Depok,reportaseindonesia.id | Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan giat penertiban PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) di daerah Jalan Juanda, Kota Depok. Minggu (30/01/2022).
Dalam razia tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan diantaranya dua wanita yang sedang mencari nafkah dengan menjadi manusia silver. Mirisnya kedua wanita tersebut LN (29) sedang hamil besar dan SW (25) memiliki seorang balita umur 3 bulan.
Namun sangat disayangkan, ketika reportaseindonesia.id mencoba meminta konfirmasi ke pihak Satpol PP, pejabat enggan bahkan terkesan menghindar.

Saat media datang ke kantor Satpol PP dan menyampaikan maksud dan tujuannya kepada petugas jaga, petugas tersebut mengatakan kalau Pak Untung Kasi Transmastibun sedang rapat.
“Beliau (Untung) sedang rapat silahkan menunggu dulu bang,” kata petugas jaga, Senin (31/01/2022).
Usai menunggu, media berusaha kembali menanyakan. Namun petugas tersebut mengatakan yang bersangkutan sudah keluar kantor “Pak untung sudah keluar pak, silahkan isi daftar hadir saja, sekalian tulis keterangannya,” ucap salah satu petugas.
Awak media berusaha meminta ijin kepada petugas jaga untuk bertemu dengan Kasat Pol PP Lienda Ratnanurdianny namun petugas tersebut mengatakan bahwa Kasat sedang Rapat dan melalui WhatsApp juga belum ada balasan.
Sebelumnya, reportaseindonesia.id mencoba menggali informasi terkait manusia silver yang diamankan petugas dan ternyata mereka menjadi manusia silver berdasarkan faktor ekonomi hal tersebut disampaikan salah satu warga
“Iya bang, yang saya tahu yang satu memiliki balita umur 3 bulan. Bahkan untuk membelikan susu anaknya pun dia mengandalkan dari hasil menjadi manusia silver tersebut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan nama nya.
Manusia silver yang tertangkap dianggap melanggar terhadap Perda Kota Depok No. 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Pasal 14 : (1) Setiap atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), pinggir rel kereta dan bantaran sungai. (2) Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalur hijau, taman kota dan tempat umum lainnya kecuali diizinkan pejabat yang berwenang.
Penangkapan tersebut sontak mendapat berbagai tanggapan dari warganet. Warga berharap petugas tidak hanya melakukan penangkapan tetapi harus diberikan solusi terkait permasalahan PPKS. (Agus)