

Depok, reportaseindonesia.id|Demokrasi di Kota Depok kembali tercoreng dengan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Abdul Khoir, seorang calon legislatif (caleg) yang pernah tersandung kasus korupsi.
Nurshalat, seorang Tokoh Muda Kota Depok, mengungkapkan kekesalannya atas tindakan caleg tersebut.

“Namanya juga mantan koruptor. Segala cara pasti digunain buat dapat suara,” kecam Nurshalat, Jumat (23/02/2024).
Nurshalat mengingatkan bahwa politik uang merupakan perbuatan curang dan sama dengan korupsi. Hal ini melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 48 juta.
Lebih miris lagi, Abdul Khoir diduga menggunakan pola pembelian suara (vote buying) dengan membagikan uang Rp 50 ribu dan bahan kampanye kepada masyarakat. Hal ini jelas mencederai demokrasi dan menunjukkan bahwa caleg tersebut tidak memiliki integritas dan komitmen untuk membangun bangsa.


Nurshalat dan timnya tidak tinggal diam. Mereka akan melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini kepada Bawaslu.
“Kami ingin demokrasi di Depok bersih dan sehat. Caleg yang curang seperti ini tidak pantas mewakili rakyat,” tegas Nurshalat.
Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat Depok untuk lebih kritis dan jeli dalam memilih pemimpin. Jangan sampai suara rakyat dibeli dengan uang dan menghasilkan pemimpin yang korup dan tidak amanah.
Mari bersama-sama kita jaga demokrasi Depok dengan menolak politik uang dan memilih pemimpin yang berintegritas dan berkomitmen untuk membangun bangsa. (Agus)