Depok, reportaseindonesia.id|Terungkap fakta mengejutkan di balik tembok Rutan Kota Depok. Seorang narapidana bernama Achmad Fauzi Kurniawan (28 tahun), alias Bejo, nekat mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dari dalam jeruji besi. Bejo kini harus menelan pil pahit dengan vonis 20 tahun penjara setelah terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Depok.
Kasus ini terbongkar berkat kejelian petugas Kejari Depok yang menangkap kurir narkoba, Ahmad Syahroni (28 tahun), di Pengadilan Negeri Depok pada akhir tahun 2023. Syahroni kedapatan membawa paket sabu dan ganja yang ditujukan untuk Bejo di rutan.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Depok, Arief Ubaidillah, Bejo menyelundupkan narkoba dengan modus memasukkannya ke dalam makanan nasi dan gorengan. “Modus ini terbilang cerdik, namun berkat ketelitian petugas, upaya mereka berhasil digagalkan,” ungkap Arief.
Penangkapan Syahroni membuka tirai peredaran gelap narkoba di Rutan Depok. Bejo, yang sudah divonis 6 tahun penjara atas kasus serupa sebelumnya, kini harus menerima hukuman tambahan 14 tahun, total 20 tahun penjara.
“Ini menjadi bukti komitmen Kejari Depok dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan di dalam rutan sekalipun,” tegas Arief.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan kepolisian dan jajaran rutan Depok untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.”pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sindikat narkoba tak mengenal batas, termasuk di dalam Rutan. Diperlukan kewaspadaan dan sinergi dari berbagai pihak untuk memerangi peredaran barang haram ini. (Agus)