Kado Natal Istimewa: 29 Narapidana Rutan Depok Dapat Remisi

Depok, reportaseindonesia.id|Dalam suasana penuh haru, 29 narapidana di Rutan Kelas I Depok menerima kabar gembira pada perayaan Natal tahun ini, Rabu (25/12/2024).

Mereka mendapatkan remisi khusus sebagai bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri selama menjalani masa pidana. Harapannya, remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi titik balik bagi mereka untuk memulai hidup baru yang lebih baik.

Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti, berharap para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang taat hukum

“Untuk semua Narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang akan taat terhadap hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali”, harapnya.

Semoga dengan adanya kegiatan pemberian Remisi Khusus dalam Perayaan Natal ini bisa membuat Narapidana untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. (Agus) 

BACA JUGA :   Kapolri: Vaksinasi Booster Sangat Perlu sebagai Salah Satu Pencegahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *