DAERAH  

Babai Suhaimi Pertanyakan Lambatnya Tindakan Dinas, Terkait Perumahan Tak Berizin

Depok, reportaseindonesia.id|Sebuah tindakan tegas mengguncang kawasan Sawangan, Depok, pada Selasa (22/04/2025). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi (Wasdu) Dinas Perizinan Kota Depok melakukan penyegelan serentak terhadap tak kurang dari 100 unit rumah yang berdiri di Perumahan Al-Fatih, Jalan Mangga III, RW 03, Kelurahan Pasir Putih.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, H. Tono Hendratno Hasan, mengungkapkan alasan di balik langkah drastis ini.

Menurutnya, ratusan bangunan rumah di perumahan elit tersebut disegel lantaran terbukti bodong alias tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lain yang sah.

“Penyegelan ini kami lakukan berdasarkan pelimpahan dari Wasdu Dinas Perizinan. Sebelumnya, kami telah melayangkan surat peringatan berturut-turut (SP1 hingga SP3), namun pihak pengembang tak kunjung menunjukkan itikad baik dengan memperlihatkan bukti perizinan. Atas rekomendasi Bidang Wasdu Perizinan, tindakan tegas penyegelan ini terpaksa kami ambil,” tegas Tono di lokasi penyegelan.

Reaksi atas penyegelan skala besar ini pun tak terhindarkan. Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, turut angkat bicara mengenai polemik yang menyelimuti Perumahan Al-Fatih.

Babai menekankan bahwa penyegelan sebuah perumahan harus didasarkan pada fakta-fakta yang kuat. Ia menyoroti beberapa aspek krusial yang perlu dipertimbangkan sebelum tindakan penyegelan diambil.

“Pertama dan yang paling mendasar adalah alas hak kepemilikan tanah. Jika perumahan itu berdiri di atas tanah yang bukan haknya, apalagi tanah negara seperti setu, maka peringatan dan penghentian pembangunan adalah sebuah keharusan. Setu itu jelas milik negara,” ujar Babai dengan nada serius.

Lebih lanjut, Babai menjelaskan bahwa aspek kedua yang tak kalah penting adalah dampak pembangunan terhadap lingkungan. “Pemerintah berhak melakukan penilaian apakah pembangunan tersebut layak atau tidak, baik atau tidak. Inilah urgensi dari perizinan,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Kota Depok Hidupkan Kembali Siskamling, Warga Diajak Jaga Keamanan Lingkungan

Babai menegaskan, jika terbukti perumahan tersebut berdiri di atas tanah bermasalah atau bahkan membahayakan lingkungan, maka penyegelan adalah langkah yang tepat. Namun, ia juga memberikan catatan penting bagi kasus-kasus dengan kekurangan administratif.

“Bagi perumahan yang berdiri namun memiliki kekurangan administrasi, sebelum disegel, harus ada tahapan peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika tidak ada respons proaktif dari pengembang setelah peringatan tersebut, barulah tindakan tegas berupa penyegelan dapat dilakukan,” jelasnya.

Politisi tersebut juga menyinggung pentingnya mempertimbangkan itikad baik dari pengembang. “Penegakan hukum itu seharusnya meluruskan kesalahan, bukan malah menimbulkan masalah baru atau penderitaan baru. Ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah,” katanya.

Tak hanya itu, Babai juga menyoroti lambatnya penegakan hukum yang kerap terjadi. “Kenapa baru sekarang tindakan diambil? Padahal bangunan sudah berdiri bertahun-tahun dan proses pembangunannya pun terlihat. Kenapa pembiaran ini terjadi hingga bangunan selesai dan baru kemudian teguran datang?” tanyanya retoris.

Oleh karena itu, Babai mendesak pemerintah Kota Depok untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pembangunan. “Jangan sampai pengusaha sudah mengeluarkan banyak modal, baru kemudian kita lakukan teguran atau tindakan. Ini akan menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tegasnya.

“Penting untuk mengawasi sejak awal. Dengan pengawasan yang baik, berbagai jenis bangunan dapat berjalan sesuai aturan dan pengawasan pun menjadi efektif,” pungkas Babai, memberikan saran konstruktif bagi perbaikan sistem di masa depan.

Penyegelan 100 unit rumah di Perumahan Al-Fatih ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan berbagai pertanyaan. Bagaimana nasib para penghuni yang telah membeli rumah tersebut? Langkah hukum apa yang akan diambil oleh pihak pengembang? Dan yang terpenting, bagaimana Pemerintah Kota Depok akan mengevaluasi serta memperbaiki sistem perizinan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Agus) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *