DAERAH  

Kuasa Hukum TR Akui Kerjasama Terkait Pokir, Kami Sudah Bayar Namun Dikembalikan

Kuasa Hukum TR, Deny Hariyatna saat memperlihatkan bukti transfer dihadapan awak media Foto: Agus

Depok,reportaseindonesia.id|Polemik dugaan penipuan yang menyeret salah seorang anggota DPRD Kota Depok inisial TR kembali jadi sorotan. Kuasa hukum TR akui perjanjian kerjasama terkait Pokok Pikiran (Pokir) Dewan

‎Kali ini kuasa hukum TR yang angkat bicara. Mereka menegaskan tuduhan yang beredar tidak memiliki dasar kuat.

‎Kuasa hukum TR, Deny Hariyatna, mengatakan bahwa sejak awal hubungan antara kliennya dengan PA bukanlah praktik penipuan, melainkan perjanjian kerja sama yang sah secara hukum. Seluruh kewajiban sudah dituntaskan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

‎“Perjanjian maupun pengembalian uang sudah diselesaikan sesuai permintaan PA. Kerjasama tersebut terkait pokok pikiran (Pokir) Dewan”, tegas Deny, Selasa 23 September 2025.

‎Ia merinci, TR telah mengembalikan dana secara bertahap. Rp51 juta pada Maret 2025, Rp50 juta pada 9 September, dan Rp60 juta pada 17 September. Langkah itu juga sebagai respons terhadap somasi kedua yang dilayangkan PA pada 6 September.

‎Namun, yang mengejutkan, pada 18 September dana Rp110 juta justru dikembalikan lagi oleh pihak PA dengan alasan transfer dilakukan tanpa seizin dirinya.

‎“Idealnya tidak ada lagi persoalan. Apa yang diminta PA sudah terpenuhi. Tapi uang itu malah dikembalikan dengan alasan yang, menurut kami, tidak masuk akal,” ujar Deny.

‎Deny menilai, pemberitaan yang berkembang cenderung menyesatkan dan berpotensi merusak reputasi TR.

‎“Ada indikasi fitnah dan kebencian. Padahal dana sudah dikembalikan sesuai perjanjian,” imbuhnya.

‎Ia menegaskan, pihaknya tengah mengkaji langkah hukum lebih lanjut. Bila serangan terhadap nama baik TR berlanjut, pihaknya siap menempuh jalur pidana maupun melaporkan ke organisasi profesi terkait.

‎“Kalau sampai terjadi pencemaran nama baik, kami siap membuat laporan polisi,” tandasnya.

‎Meski demikian, Deny menyebut pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian damai.

‎“Kalau memang pihak PA ingin mengakhiri dengan baik-baik, itu tentu lebih baik,” pungkasnya.

‎Sebelumnya, PA, seorang pengusaha, mengaku telah menyetorkan uang Rp160 juta kepada TR. Dana itu disebut sebagai imbalan untuk proyek infrastruktur dan aspirasi tahun anggaran 2025. Namun, janji proyek tak kunjung terwujud.

‎Atas dugaan kerugian itu, PA melalui kuasa hukumnya, Syapri Adillah, melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Sekwan, Ketua BKD, dan Ketua DPRD Depok pada 19 September lalu. (Agus)

BACA JUGA :   Bentuk Disiplin Generasi Muda Babinsa Menjadi Irup di UPT SDN 016 Suka Mulya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *