DAERAH  

Tidak Kantongi IMB, Perumahan Pangeran di Pancoran Mas Depok Kembali Disegel

Depok, reportaseindonesia.id|Proyek perumahan yang satu ini harus dihentikan paksa. Tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok secara tegas menyegel Perumahan Pangeran di kawasan Kecamatan Pancoran Mas pada Senin, 29 September 2025.

Penyegelan ini adalah klimaks dari serangkaian pelanggaran berat yang dilakukan pengembang, mulai dari pembangunan tanpa izin hingga mendirikan hunian di lokasi terlarang.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok, Maryadi, penyegelan terpaksa dilakukan karena pihak pengembang perumahan yang rencananya berisi sekitar 200 unit rumah ini sama sekali tidak kooperatif.

“Kita sudah berikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Kami limpahkan ke Satpol PP, dan hari ini kami bersama tim gabungan sudah menyegel perumahan tersebut,” tegas Maryadi.

Pengembang dianggap “bandel” karena tidak pernah mengindahkan panggilan dan tidak pernah mengurus perizinan yang wajib ditempuh, terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berawal dari Banjir, Terbongkar Semua Pelanggaran
Ironisnya, kasus ini mulai terkuak dari keluhan masyarakat terkait banjir.

“Mulanya dari banjir dan kami periksa, ternyata perumahan tersebut belum ada izinnya,” ungkap Maryadi.

Tidak hanya masalah izin, hasil pemeriksaan membongkar pelanggaran lain yang lebih serius dan berpotensi membahayakan, Perumahan Pangeran dibangun di bawah jalur SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) dan dianggap melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS).

Kepala Seksi Penegak Peraturan Daerah (Kasie Garda) Satpol PP Kota Depok, Herman, membenarkan bahwa penyegelan ini adalah tindak lanjut atas pelimpahan berkas dari DPMPTSP.

“Kami bergerak berdasarkan pelimpahan dari DPMPTSP. Kami menindaklanjuti pelimpahan tersebut sebagai penegak peraturan daerah,” jelas Herman.

BACA JUGA :   Wali Kota Depok Supian Suri Jamin Tak Ada Anak Putus Sekolah Akibat Biaya

Ia menambahkan, proses penyegelan berjalan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak pengembang. Herman menegaskan, penyegelan ini bertujuan untuk mengimbau pengembang Perumahan Pangeran agar kooperatif dan segera mengurus perizinan yang diperlukan.

Langkah tegas Pemkot Depok ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pengembang agar mematuhi aturan perizinan dan tata ruang demi menghindari dampak buruk di kemudian hari. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *