DAERAH  

Kasus Dugaan Jual Beli Proyek di Depok Memanas: Oknum Anggota Dewan Disanksi Etik, Proses Hukum Berjalan

Depok, reportaseindonesia.id – Proses hukum terhadap dugaan metropolitan (pidana penipuan berkedok jual beli proyek yang menyeret nama anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, Tati Rachmawati, memasuki babak baru yang krusial.

Penyidik Polres Metro Depok menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil korban untuk pemeriksaan mendalam.

Langkah sigap aparat penegak hukum ini disambut baik oleh pihak pelapor. Kuasa Hukum Korban, Syapri Adillah, membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, (12/10).

“Kemarin kita memenuhi undangan dari penyidik Polres Metro Depok terkait dengan pemeriksaan klien kami sesuai dengan laporan kami sebelumnya,” ujar Syapri, 13 November 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, klien Syapri Adillah memberikan keterangan yang rinci di hadapan penyidik.

“Dihadapan penyidik klien kami sudah memberikan banyak keterangan dalam pemeriksaannya dan ada sekitar 19 pertanyaan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah disampaikan klien kami,” jelas Syapri.

Selanjutnya, penyidik direncanakan akan segera memanggil saksi-saksi lain yang dianggap perlu untuk memperkuat bukti. Pihak korban menyatakan kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kami menyerahkan dan percayakan penanganan ini kepada kepolisian, mudah-mudahan prosesnya bisa segera mendapatkan hasil yang diharapkan. Kami yakin petugas Kepolisian bertugas secara profesional,” pungkasnya.

Sebelum kasus ini naik ke ranah pidana, seorang pengusaha telah lebih dulu melayangkan laporan resmi ke Polres Metro Depok atas dugaan tindak pidana penipuan, terdaftar dengan nomor LP/B/189/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Selain itu, oknum anggota dewan yang terduga ini juga telah melalui proses pemeriksaan di internal DPRD. Badan Kehormatan Dewan (BKD) dilaporkan telah menindaklanjuti kasus ini dari sisi kode etik.

Sebagai hasilnya, Tati Rachmawati telah dijatuhi sanksi sedang oleh BKD, menunjukkan bahwa ia terbukti melanggar kode etik dewan.

BACA JUGA :   Wujud Pengabdian Kepada Orang Tua, Qonita Lutfiyah Besarkan Pesantren Daarul Rahman 3

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan pentingnya integritas pejabat publik agar tidak menjadikan jabatan sebagai alat untuk memperkaya diri sendiri. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *