![]()
Depok,reportaseindonesia.id|Dalam rangka memberikan mutu pelayanan terbaik bagi wajib pajak, mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 akan diberlakukan diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Hal itu dikatakan Kasi Penetapan dan Pendataan (Pepen) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Bapenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Kota Depok 1, Freddy Hermanto saat menggelar sosialisasi pelayanan pajak kepada warga se-kecamatan Sukmajaya di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat (17/06/22).
“Program pemutihan ini Insya Allah akan berlangsung selama 2 bulan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Namun program pemutihan ini berbeda dengan program triple untung plus tahun lalu,” ujar Freddy.
Dirinya menjelaskan, dalam program pemutihan ini diberikan kemudahan dalam pembayaran PKB. Pertama bebas denda pajak kendaraan bermotor “Bagi yang menunggak 1 tahun atau lebih dibebaskan dari denda PKB. Jadi bayar pokoknya saja,” paparnya.
Kedua, kata Freddy, bebas tunggakan pajak bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun “Misalkan kendaraan menunggak 7 tahun, hanya membayar 5 tahun ditambah pajak tahun berjalan, jadi bebas tunggakan 2 tahun termasuk bebas denda,” terangnya.
Ketiga, lanjut Freddy, pemberian diskon untuk balik nama kendaraan baru (BBN I) sebesar 2,5 persen dan keempat, diskon bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.”Bagi yang membayar 30 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon pajak 2 persen, 60 hari diskon 4 persen, 90 hari diskon 6 persen, 120 hari diskon 8 persen, dan 150 hari diskon 10 persen,” urainya.
Freddy berharap para peserta sosialisasi dapat meneruskan informasi program pemutihan tersebut kepada warga di lingkungan masing-masing. (Agus)












