DAERAH  

Ini Kata Ahmad Begab Terkait Pengukuhan Perangkat Desa Pongkai

Loading

Kampar, reportaseindonesia.id | Perangkat desa Pongkai yang lulus setelah melewati proses penjaringan yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juni Tahun 2022 kemarin akhirnya dikukuhkan, bertempat diaula kantor camat Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Senin pagi (20/6/2022).

” Penjaringan perangkat desa pongkai akan diulang kembali itu tidak benar karena kita dari awal sudah proses dan proses penjaringan serta pengukuhan itu cukup panjang sebab kita sudah melaksanakan sesuai prosedur yang berlaku makanya saya sampaikan kepada saudara kepala desa pongkai tentang kekewatiran beliau.

” Makanya tadi saya konfirmasi kenapa lama sekali proses pengukuhannya lalu katanya didesa pongkai ada sedikit bergejolak dan saya rasa tidak ada kendala karena tahap demi tahapnya sudah kita lakukan sesuai prosedur maupun ketentuan yang berlaku, ujar Camat Koto Kampar Hulu, Ahmad Begab, S.sos,M.si saat dikonfirmasi reportaseindonesia.id seputar penjaringan dan pengukuhan perangkat desa pongkai, Senin siang (20/6/2022).

Ahmad Begab menambahkan, Itu yang saya sampaikan kepada kades pongkai dan jangan ada keraguan karena kita bukan sebagai seorang kades kaleng-kaleng harus punya jati diri serta harus bisa untuk mengambil suatu keputusan.

” Jangan bikin statement yang bisa menimbulkan gejolak dibawah , alhamdulillah beliau mengerti serta beliau langsung pergi bersama perangkat desa yang akan dikukuhkan kekantor camat untuk dikukuhkan perangkatnya yang lulus penjaringan kemarin dan itu ada kesimpang siuran informasi makanya saya luruskan, jelasnya.

Saat ditanya terkait kades pongkai ada menemui salah seorang kandidat yang tidak lulus tadi malam bahwa kades mengatakan penjaringan perangkat desa pongkai akan diulang kembali dan Ahmad Begab menjawab pertanyaan wartawan.

“Saya sampaikan bahwasanya saudara kades pongkai ini kan baru dilantik dibulan desember kemarin sehingga beliau belum paham sekali tentang prosedur serta belum memahami sekali tentang peraturan perundang-undangan karena beliau masih tahap pembelajaran sehingga butuh didikan dari pihak kecamatan maupun pihak dinas PMD ( Pemberdayaan Masyarakat Desa) bagi kepala desa – kepala desa yang baru sehingga untuk mengambil keputusan tidak ragu.

BACA JUGA :   Ketua DPC SPRI Hadiri Undangan Kapolsek Pangkalan Kuras Dalam Acara Buka Puasa Bersama Insan Pers

Terkait pemberitaan kemarin adanya dari beberapa kandidat yang tidak lulus dalam penjaringan menilai ada kejanggalan-kejanggalan maupun kecurangan itu semua tidak benar.

” Tentang pemberitaan kemarin saya luruskan bahwasanya kita sudah melaksanakan penjaringan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku dan kalau memang rasanya tidak puas sebab inikan kompetensi harus ada yang menang maupun yang kalah,ucap Ahmad Begab.

Lebih lanjut dikatakannya, Tidak mungkinlah semuan orang kita puaskan dan kami sebagai pihak kecamatan sudah mengantisipasi dari awal timbul suatu persoalan yang akan terjadi makanya kami menggandeng dari pihak PMD supya ini berjalan sebagaimana mestinya.

Jadi kami berharap ini tidak semata-mata dilakukan oleh pihak kecamatan dan sebetulnya kita tahu pembuatan soal ujian itu kan bersama -sama dengan pihak panitia dengan pihak kecamatan sebab kebetulan ada adik saya disana makanya saya menggandeng pihak kabupaten seperti desa gunung malelo kemarin juga kita lakukan seperti itu.

” Namun dipertengahan jalan terjadi konplen kok soal ujian 50 persen dari kecamatan maupun 50 persen dari PMD dan yang berhak konplen itu panitia, yang peserta itu kan menerima apa yang diteskan serta apa kata panitia itu yang dijalankan, terang Ahmad Begab.

Sesampai dipertengahan itu terjadilan konplen oleh saudara Rio makanya kabid Zamhur mengambil alih menyampaikan bahwasanya saudara, saudari kalau ada merasa keberatan silahkan sampaikan keberatannya kami tunggu dan kalau tidak keberatan ada surat pernyataan yang harus kita tanda tangani bahwa kita harus melanjutkan atau tidak melanjutkan terhadap penjaringan ini.

” Namun semua peserta menyanggupi serta meneken surat pernyataan itu barulah kita lanjutkan proses penjaringannya dan diperjalanan otomatislah ada yang kalah.

BACA JUGA :   Jembatan Gajah Bertalut Masuki Tahap Pemasangan Lantai, Akses Warga Kian Dekat Menjadi Nyata

Semua itu sesuai dengan prosedur yang berlaku yang sudah diberikan ketentuannya oleh panitia kecamatan dan pihak PMD, tutupnya Ahmad Begab.

Penulis : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *