![]()
Pelalawan, reportaseindonesia.id |Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kuala Kampar (GEMMPAR), Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) dan Pakar Lingkungan DR. Elviriadi meninjau lahan yang telah digarap oleh PT Trisetya Usaha Mandiri (TUM), Minggu (31/7/2022).
Sembari meninjau lokasi juga dilakukan percakapan diskusi dengan beberapa warga setempat Desa Teluk yang turut didampingi oleh Darnianto selaku kepala desa Teluk.
Dalam peninjauan tersebut diketahui ada pengerusakan segel yang dilakukan oleh oknum tertentu dan segel yang dimaksud sebelumnya dipasang oleh pemerintah kabupaten Pelalawan sehari setelah aksi damai APKK pada Rabu (27/7/2022) kemarin.
Selanjutnya perwakilan GEMMPAR , Said Abu Supian pimpin diskusi dengan warga setempat.
Masyarakat desa Teluk, APKK dan GEMMPAR sepakat untuk berjuangan serta lakukan pengawalan demi tercapainya pencabutan HGU PT TUM.
Menurut warga didalam Hak Guna Usaha (HGU) PT TUM hampir 50 persen ada tanaman dan rumah-rumah warga yang sudah lama mereka tempati.
Selanjutnya harapan masyarakat HGU PT TUM segera dicabut dan melarang segala aktivitas yang merugikan mereka.
Kita sebagai warga Kuala Kampar berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini.
“Cabut HGU mereka, selamatkan tanah kami, ungkap seorang warga perwakilan setempat, Minggu (31/7/2022).
Menurut Dr. Elviriadi sebagai pengamat lingkungan yang melakukan Observasi langsung kelapangan, terdapat beberapa catatan sebagai berikut:
1. Lahan yang dilakukan pengelolaan merupakan rawa gambut.
2. Terjadi pengerukan gambut berupa kanal (parit besar) terjadi Overdrainage (air keluar dalam jumlah besar ke laut) sehingga mudah terjadi Karhutla.
3. Jika gambut dikeringkan maka terjadi perubahan Biogeofisik gambut.
4. Terdapat penyegelan oleh Pemkab Pelalawan karena melanggar sejumlah aturan perundangan.
5. Peraturan tersebut ditabrak / dilawan adalah Impres No.10 tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer serta lahan gambut.
6. Izin usaha perkebunan budidaya PT. TUM sudah dicabut Bupati Pelalawan SK No. KPTS.522/DPMPTSP/2020/401.
7. Perusakan gambut menyebabkan hilangnya keaneka ragaman hayati hutan tersisa dan hilangnya plasma genetik.
Turut hadir meninjau lahan eks PT. TUM, Dr. Elviriadi selaku pengamat lingkungan, perwakilan GEMMPAR, APKK, Ketua GNPK RI, Kepala Desa Teluk bersama perangkat desa, warga tampatan, Andi, SH (Pengacara Asli Kuala Kampar), aparat Kepolisian dan beberapa mahasiswa asal Kuala Kampar.
Penulis : Arisman
Editor : Hargono












