DAERAH  

Lalu Lintas Hewan Rentan PMK ke Kab. Bintan Kepri Masih Dilarang 

Loading

Bintan, reportaseindonesia.id |Meskipun di Kabupaten Bintan saat ini belum ada kasus Positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, namun upaya menjaga wilayah agar tetap bebas PMK terus diupayakan oleh Satgas PMK Kabupaten Bintan.

Terbaru, sejak tanggal 24 September 2022 yang lalu, Tim Fasilitator Satgas PMK Kabupaten Bintan yang terdiri dari unsur Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan, unsur Dokter Hewan atau tenaga Kesehatan Hewan , Penyuluh Pertanian, unsur dari Kepolisian (Bhabinkamtibmas) dari Polres Bintan, TNI AD (Babinsa) dari Kodim 0315 Tanjungpinang dan dari unsur relawan melakukan sosialisasi tentang pencegahan PMK kepada peternak Sapi, Kambing serta Babi di Kabupaten Bintan.

“Kurang lebih 14 orang yang tergabung dalam Fasilitator PMK Bintan dan seluruhnya telah mendapat pelatihan dari Satgas penanganan PMK Pusat dan BNPB beberapa saat yang lalu.

Inti dari keberadaan Fasilitator PMK ini adalah bukti bahwa Pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat untuk bersama-sama menjaga daerah, khususnya daerah Bintan agar tetap bebas atau tetap zona hijau PMK.

Selain itu, tim fasilitator juga melakukan kegiatan pencegahan PMK, dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya peternak dan keluarganya tentang apa serta bagaimana penyakit PMK itu, ungkap drh. Iwan Berri Prima selaku Pejabat Otoritas Veteriner Bintan, Minggu (2/10/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, Pihak satgas PMK Bintan juga tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga dan mempertahankan wilayah Bintan agar tetap zona hijau PMK dengan cara.

“Tidak melalulintaskan atau tidak mendatangkan hewan rentan PMK seperti Sapi, Domba, Kambing, Kerbau, Babi, Gajah, Rusa serta hewan berkuku belah lainnya dari luar Kabupaten Bintan terutama dari zona merah, kuning dan putih.

BACA JUGA :   Dukung Program MBG, Babinsa Koramil 16/Tapung Dampingi Pendistribusiannya

Saat ini hampir seluruh pulau Sumatera daratan, termasuk zona kuning dan zona merah PMK termasuk Kota Batam dan meski Kasus PMK nya sudah tidak ditemukan lagi namun Kota Batam masih dinyatakan sebagai zona merah PMK sehingga dilarang melalulintaskan hewan ternak rentan PMK dari Batam ke Bintan.

Oleh sebab itu mari kita pedomani Surat Edaran (SE) dari satgas PMK tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK berbasis kewilayahan.

“Saat ini SE atau surat edaran terbaru adalah SE (Surat Edaran)Nomor 6 Tahun 2022 bahwa dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari

1. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau, Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Kabupaten/Kota Zona Putih.

2.Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau dan Kabupaten/Kota Zona Putih.

3. Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau dan 4 Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah.

Jika melanggar aturan, ada konsekuensi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku yang bersangkutan, ungkap drh. Iwan Berri Prima yang juga merupakan Sekretaris Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Kepri.

Penulis : Sudarno

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *