DAERAH  

Edi Sitorus: Pemerintah Harus Membuat Kajian Mendasar Tentang Sarana dan Prasarana Sekolah

Loading

Depok, reportaseindonesia.id | Dalam rangka mensosialisasikan tugas dan wewenang anggota DPRD, hari ini seluruh anggota DPRD kota Depok melakukan sosialisasi salah satunya Ketua Komisi C, Edi Sitorus.

Dalam pemaparan nya, Edi Sitorus mengatakan kegiatan kita adalah sesuai dengan jadwal kita kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi komisi DPRD kota Depok artinya memang ini agenda ini kita buat dalam rangka memberikan sosialisasi terhadap masyarakat yang ada di Dapil kita masing-masing

“Kita berharap masyarakat juga memahami tugas dan fungsi anggota DPRD seperti apa sehingga, apa yang menjadi tujuan masyarakat penekanannya adalah bahwa yang pertama kewajiban anggota DPRD itu kan juga yang termuat di dalam undang-undang 23 tentang pemerintah daerah, “ujar Edi Sitorus, Kamis (23/02/2023).

kewajiban anggota DPR yang diatur dalam pasal 161 adalah salah satu poinnya adalah menyerap aplikasi masyarakat yang kedua itu ikut mendorong untuk mensejahterakan masyarakat

Diperkuat Permendagri 86 tahun 2017 bahwa serapan yang diberikan masyarakat kepada DPRD akan diusulkan melalui pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan usulan masyarakat untuk perencanaan daerah. Jadi masyarakat jangan sungkan-sungkan menyampaikan.

Aspiraai dari masyarakat tidak lepas dari Rutilahu, jalan masyarakat ingin mengajukan untuk pembangunan SMA. Nti kita dorong ke pemerintah pusat, melalui provinsi.

Undang-undang Dasar 45 jelas negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, yang perlu didorong harus ada kajian. Peran swasta harus ada jangan sampai ada ketimpangan.

“Pemerintah harus segera membuat kajian yang mendasar terhadap sarana dan prasarana sekolah dengan tanpa mengabaikan peran swasta, ” pungkasnya.

BACA JUGA :   Pasi Ter Pimpin Apel Pagi Pra TMMD Ke- 110 Tahun 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *