![]()
Kampar, reportaseindonesia.id |Danramil 01/Bkn Kodim 0313/KPR ,Mayor inf H Yuhardi menjadi narasumber pada pelaksanaan pencegahan dan penanganan kebakaran lahan dan hutan di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Kamis (12/10/2023).
Sosialisasi ini di hadiri oleh Camat Bangkinang Kota ibu Minda, S.H, Danramil 01/Bkn Mayor Inf H Yuhardi, Kapolsek Bangkinang Kota Aipda Fitri, Kades se-kecama Bangkinang Kota, Kadus se-kecamatan Bangkinang kota, Tokoh masyarakat se-kecamatan Bangkinang Kota, tokoh Agama dan tokoh masyarakat
Sosialisa Pencegahan dan Penanganan Karhutla bertujuan untuk memberikan pemahaman dini tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat
Danramil 01/Bkn Mayor inf H Yuhardi dalam pemaparannya mengatakan berapa hari belakangan ini cuaca begitu panas dan sering terjadinya kebakaran lahan untuk itu mari kita bersama-sama mencegah dan menjaga serta menghimbau kepada masyarakat yang membuka lahan perkebunan dengan cara tidak membakar, Kerna berdampak akan merugikan di sendiri dan juga orang lain
Selanjutnya Mayor inf H Yuhardi juga menyampaikan “Bahwa Hutan sangat dibutuhkan keberadaannya, dan saat ini keberadaannya semakin menyempit luasnya karena berbagai sebab, salah satunya yang paling dahsyat adalah Kebakaran dimana kebakaran hutan dapat menyebabkan berkurangnya luas hutan dan berbagai efek negatif bagi kehidupan”.
“Kebakaran hutan juga disebabkan oleh beberapa Faktor antara lain, faktor cuaca dan juga Manusia itu sendiri, seperti Kemarau panjang dan pembukaan lahan oleh masyarakat dengan cara dibakar,” kata Mayor inf Yuhardi.
Berkenaan dengan hal tersebut pemerintah Indonesia telah mencanangkan untuk mengendalikan kebakaran hutan. Fakta menunjukkan bahwa dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan upaya pencegahan kebakaran hutan dengan sosialisasi dan patroli serta deteksi dini dan cegah dini kebakaran hutan memegang peranan yang sangat penting, sekali hutan terbakar maka akan sangat sulit menyelesaikannya terutama pada musim kemarau.
Beberapa dampak dari terjadinya kebakaran lahan dan hutan antara lain dapat mengakibatkan berbagai kerusakan seperti rusaknya lingkungan, Timbulnya erosi serta polusi udara dan yang paling fatal dapat menyebabkan penyakit bagi manusia seperti gangguan pernapasan dan asma,” jelasnya.
Maka dari itu Danramil menghimbau kepada semua pihak untuk secara bersama- sama peduli terhadap lingkungan dan jangan membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.
” Karena pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda 10 M, Sesuai dengan KUHP Pasal 187,188, Pasal 98,99 dan 108 Undang Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, ungkap Danramil.
Sumber: Pendim 0313/KPR












