Depok, reportaseindonesia.id|Surat persetujuan cuti diluar tanggungan negara Wali Kota Depok dalam rangka pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dikeluarkan Gubernur Jawa Barat tertanggal 27 September 2024 dengan nomor 9998/KPG.11.03/Pemotda.
Kegiatan yang dilakukan Wali Kota Depok saat melakukan kampanye mendukung salah satu Paslon di Lapangan Futsal Perumahan Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Senin (30/9/2024) malam, ternyata diluar jadwal dalam ijin cuti kampanye.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Advokat Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi mengatakan surat persetujuan cuti yang dikeluarkan Gubernur akan menjadi bukti tambahan.
“Surat dari Gubernur sudah saya serahkan menjadi bukti tambahan ke Bawaslu berkaitan jadwal cuti Wali Kota, ” ujar Tatang, Senin (07/10/2024).
Lebih lanjut, Tatang menegaskan kegiatan yang dilakukan Walikota kemarin diluar jadwal cuti kampanye
“Jadi ketika Wali Kota melakukan kampanye kemarin yang kita laporkan diluar jadwal cuti yang sudah diberikan oleh Gubernur, ” tegasnya.
Berikut isi surat Gubernur Jawa Barat dalam menindaklanjuti Surat Wali Kota Depok Nomor 850/605-Pemks tanggal 23 September 2024 hal Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara dan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UndangUndang, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Merujuk pada ketentuan dimaksud, dengan ini diberikan Izin Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah kepada saudara :Nama : Dr. K.H. Mohammad Idris, MA. Jabatan : Wali Kota Depok
Jadwal Kampanye : Rabu 2 Oktober 2024, Rabu 9 Oktober 2024, Rabu 16 Oktober 2024, Rabu 23 Oktober 2024, Rabu 30 Oktober 2024, Rabu,Rab 6 November 2024
Rabu 13 November 2024, Rabu, 20 November 2024, Lokasi Kampanye : Wilayah Kota Depok
2. Selama menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 1, Saudara dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, kegiatan kampanye yang dilakukan Wali Kota Depok ramai menjadi pembicaraan masyarakat, dan hal tersebut sudah dilaporkan ke pihak Bawaslu Kota Depok untuk ditindaklanjuti. (Agus)












