Kampar, reportaseindonesia.id |Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Koramil 12/XIII Koto Kampar Kodim 0313/KPR berhasil mengamankan seorang DPO kasus korupsi PMB-RW, Berinisial ( F ) pada Rabu malam 4 Juni 2025, sekitar pukul 19.54 WIB diwilayah Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero
dengan didampingi Kasubsidik, Fikri Ariga dan Kasupsi penuntutan Ihsan,turut serta dalam kegiatan ini Danpos Koramil Serka Indra Putrawan, Babinsa Gunung Bungsu Koptu Sisin, dan Serda Yos Candra.
Terpidana ( F ) lahir di Gunung Bungsu pada 8 September 1991 dan beralamat di Jl. Gunung Bungsu RT/RW 001/001, Kelurahan Gunung Bungsu dan ia merupakan buronan dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru dan Dana Kelurahan APBN di Kecamatan Tenayan Raya pada Tahun Anggaran 2019.
Negara mengalami kerugian sebesar Rp493.486.858 akibat perbuatannya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr tanggal 25 Mei 2023, ( F ) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dan
jika denda tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 3 bulan.
Selain itu ( F ) juga dibebani biaya perkara sebesar Rp7.500 dan seluruh barang bukti berupa dokumen serta surat-surat dikembalikan ke Kantor Kecamatan Tenayan Raya melalui saksi Adzani Benazir, S.IP, M.Si, penetapan juga menginstruksikan agar petikan putusan dipublikasikan melalui papan pengumuman atau media massa.
Saat diamankan,( F ) bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan aman dan lancar.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan TNI dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi ditanah air.
Sumber: Pendim 0313/KPR












