Kampar, reportaseindonesia.id |Sebagai wujud komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Dandim 0313/KPR Letkol CZI Satriady Prabowo, S.I.P, M.S.i, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar, menghadiri pemasangan plang larangan kegiatan di lahan bekas terbakar di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, pada Rabu, 01 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Kampar terkait kasus karhutla yang terjadi di wilayah tersebut. Pemasangan plang larangan ini bertujuan untuk mencegah aktivitas yang dapat memicu kembali terjadinya kebakaran, mengingat lahan bekas terbakar sangat rentan karena sisa-sisa material yang mudah terbakar dan kondisi tanah yang kering.
Lokasi pemasangan plang berada di Dusun Rantau Berangin, Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, dengan titik koordinat N: ’18’14.0 E: 100’54’01. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai ± 2 (dua) hektar, dengan kondisi sebagian lahan kosong dan sebagian merupakan lahan sawit produktif milik masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Kampar Ahmad Yuzar S.Sos .M.T, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S,S.I.K, Ketua DPRD Kab.Kampar Taridi, S.Ag, Danyon 132/BS Letkol Inf Diyan Mantofani. SH, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kab.Kampar Soni Nugraha S.H M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kab Kampar Dwianto Prihartono, S.H M.H, Ketua Pengadilan Agama Kampar, Kalapas II A Bangkinang Alexander Lisman Putra.A.Md, S.H M.H, Kalaksa BPBD Kab.Kampar Agustar, Ketua MUI Kab.Kampar yang diwakili oleh Buya Indra Gamal, Ketua Lembaga Adat Kab.Kampar Datuk Drs.H. Yusri .M.Si, PJU Polres Kampar, Plt.Camat Kuok Ibuk Intan Monica Sandda S.Stp, Kapolsek Bangkinang Barat Ipda Rully Chairullah.S.E, Kepala Desa Merangin Yan Fernizal, Babinsa Desa Merangin Serka Cipto Wibowo, personel Polsek Bangkinang Barat, mahasiswa KKN UNRI, dan masyarakat Desa Merangin.
Rangkaian kegiatan meliputi:
– Pemasangan plang peringatan larangan melakukan kegiatan apapun di lahan bekas terbakar secara bersama-sama dan permanen (di cor).
– Penghijauan / Green Policing dengan penanaman pohon kembali dengan berbagai jenis pohon, seperti pohon Gaharu dan pohon Trembesi.
Dandim 0313/KPR Letkol CZI Satriady Prabowo, S.I.P, M.S.i, menyampaikan bahwa pemasangan plang larangan ini merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan karhutla di wilayah Kabupaten Kampar. Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
“Selain larangan, upaya pencegahan seperti pemasangan plang larangan, patroli rutin, dan edukasi kepada masyarakat juga penting untuk dilakukan. Dengan mematuhi larangan ini, kita turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan pribadi maupun orang lain,” tegas Dandim.
Sumber: Pendim 0313/KPR