DAERAH  

TR Layangkan Somasi Usai Diberikan Sanksi, Ini Tanggapan Siswanto

Siswanto, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok Foto: Agus

Depok, reportaseindonesia.id|Tindakan Ketua Fraksi PKB, Siswanto memberikan sanksi pencopotan TR dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), hal tersebut langsung memicu TR untuk melakukan somasi terhadap Siswanto ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) melalui kuasa hukumnya.

Saat ditemui awak media seusai menyerahkan somasi ke BKD, Kuasa hukum TR Deny Hariyatna mengatakan pihaknya keberatan terkait putusan Ketua Fraksi PKB.

“Bu Tati bersurat kepada BK hari ini tadi itu sudah diserahkan keberatan untuk karena yang direkomendasikan oleh BK dalam keputusannya itu tidak ada menerapkan sanksi non aktif karena sanksi sedang itu memindahkan dari AKD lain, ” ujar Deny, Rabu 29 Oktober 2025.

Jadi, lanjut Deny, salah satu yang menjadi dasar surat ini Ketua Fraksi salah menerapkan sanksi kalau sanksi non aktif atau memberhentikan sementara itu itu adalah kategori sanksi berat

“Teman-teman bisa lihat masih ringan sedang dan berat itu ada di peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018 tentang kode etik pasal 29 merekomendasikan implementasinya bukan direkomendasikan kepada pimpinan dan Fraksi tapi kenapa Fraksi melebihi dari apa yang direkomendasikan, ini kan jadi persoalan kan,” jelasnya.

Deny menegaskan putusan Fraksi tersebut ada kaitannya dengan keputusan BK, dan pihaknya merasa dirugikan dengan keputusan tersebut.

“Yang jelas penerapan sanksi ini kan kaitannya dengan keputusan BK artinya apa yang ada di keputusan itu harus dipatuhi oleh semua pihak dan kita sudah menerima dan akan mematuhi itu, ” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB, Siswanto saat ditemui metropolitan di kantor DPC PKB Kota Depok dengan tegas mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari partai.

“Saya menilai kuasa hukum bu TR ini sepertinya tidak tahu mekanisme partai, jadi terkait keputusan menonaktifkan bu TR dari seluruh alat kelengkapan dewan sebagai anggota Bamus dan Komisi B bukan semata-mata merujuk dari surat keputusan BKD, ” kata Siswanto.

BACA JUGA :   Babinsa Koramil 09/ Langgam Melaksanakan Goro Bersama Warga Binaan

Akan tetapi, partai punya penilaian sendiri atas kinerja seluruh anggota Fraksi PKB. Terkait keputusan dari BKD terhadap TR hanya sebagai trigger saja.

“Partai meyakini betul bahwa bu TR telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota dewan Fraksi PKB, nah kenapa Fraksi menjawab itu karena mekanisme nya seperti itu. Partai memberikan penilaian dan menyampaikan ke Ketua DPRD itu prosedurnya, jadi salah besar kalau penonaktifan ini tidak sesuai dengan rekomendasi dari BKD karena tanpa rekomendasi BKD partai bisa memberhentikan atau merecall anggota dari Fraksi, “paparnya.

Siswanto meminta kepada pengacara TR belajar dulu soal politik.

“Padahal jika anggota Fraksi melakukan pelanggaran yang menciderai hati masyarakat biasanya parti bersikap lebih keras. Lebih baik pengacara belajar tentang politik dulu,”tegasnya.

Seperti contoh anggota DPRD Gorontalo yang viral dengan membuat video dan langsung di PAW. Dan saya menyayangkan kenapa bukan bu TR sendiri yang menyampaikan somasi tersebut.

” Jujur saya tersinggung sebagai Ketua Fraksi, ini akan menjadi catatan. Apa yang dilakukan bu TR ini sudah melawan mekanisme partai. Keputusan sanksi yang diberikan partai tidak perlu didiskusikan dengan bu TR tetapi kalau bu TR harus prosedural seperti itu penggunaan kuasa hukum saja tidak pernah disampaikan ke partai hingga saat iniini, “imbuhnya.

Padahal partai juga menyiapkan kuasa hukum jika dibutuhkan, urusan politik sebenarnya tidak ada kaitannya dengan pengacara karena harus ditempuh dengan komunikasi politik dan kita pasti membatu bu TR semaksimal mungkin agar masalah ini selesai.

” Kita sangat menyayangkan masalah bu TR ini sampai mencuat dan rame di publik dan khawatir publik salah persepsi dengan partai PKB. Dari awal kami sudah mengingatkan kepada seluruh anggota dewan agar menjalankan tugas dan fungsinya untuk kemaslahatan masyarakat, “tutupnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *