265 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia |Setelah melewati proses pembahasan secara maraton, oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Depok, akhirnya DPRD dan Pemerintah Kota Depok menggelar Rapat Paripurna, penandatanganan Persetujuan, terhadap Raperda perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 di gedung DPRD Depok, Senin (12/08/2019).
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok, Edi Masturo mengatakan dasar bagi perubahan APBD yang dapat dibenarkan oleh peraturan pemerintah adalah realisasi semester pertama APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar unit dalam perangkat daerah, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) serta keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.
Lebih khusus, keadaan yang menyebabkan silpa tahun sebelumnya digunakan dalam tahun berjalan adalah untuk menutupi defisit anggaran mendanai kewajiban pemerintah daerah yang belum tersedia anggarannya membayar bunga dan pokok utang atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD, melunasi kewajiban bunga dan pokok utang mendanai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai ASN akibat adanya kebijakan pemerintah mendanai program dan kegiatan yang belum tersedia anggarannya dan mendanai kegiatan yang capaian sasaran kinerjanya ditingkatkan.
Dia juga mengatakan rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2019 pada tanggal 16-18 Juli 2019 telah membahas dan mengkonfirmasi capaian kinerja APBD Kota Depok untuk realisasi semester I tersebut.
“Pembahasan cukup alot mempertanyakan capaian kinerja yang secara rata-rata belum mencapai 50 persen, atau tepatnya sebesar 45.43 persen,” kata Edi Masturo.
Sementara untuk capaian pendapatan 24.89 persen, untuk serapan Belanja, termasuk didalamnya belanja modal sebesar 4.79 persen.
Hingga akhirnya pembahasan demi pembahasan dalam serangkaian rapat kerja telah mencapai kesepahaman dan kesepakatan menuju perubahan KUA dan PPPAS menjadi kupa dan PPAS perubahan, serta pembahasan perubahan.
Setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 yang melibatkan perangkat daerah, dilingkup pemerintah Kota Depok maka dengan ini badan anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan hasil pembahasan antara lain.
Pos pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 2.791.971.028.825 berubah menjadi Rp 3.099.008.562.389 atau naik sebesar Rp 307.037.533.564 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp 1.114.036.194.642 setelah perubahan menjadi Rp 1.138.499.654.711 atau naik sebesar Rp 24.463.460.069.
Dana perimbangan sebelum perubahan sebesar Rp 1.044.126.954.333, setelah perubahan sebesar menjadi Rp 1.243.402.596.780 atau naik sebesar Rp 199.275.642.447.
Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar adalah Rp 633.807.879.850 dan setelah perubahan menjadi Rp 717.106.310.898. atau naik Rp 83.298.431.447.
Sementara itu, pos belanja daerah sebelum perubahan sebesar RP 3.346.336.478.825 namun setelah perubahan menjadi Rp 3.764.654.049.140 atau naik sebesar Rp 418.317.570.315. Dengan rincian belanja tidak langsung sebelum perubahan sebesar Rp 1.354.725.482.761 dan setelah perubahan menjadi Rp 1.441.719.506.810 atau naik Rp 86.994.024.049.
Belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp 1.991.610.996.063 setelah perubahan menjadi Rp 2.332.934.542.330 atau naik sebesar Rp 331.323.546.266.
Sedangkan Pos Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 554.365.450.000 dan setelah perubahan menjadi Rp 665.645.486.751 atau naik sebesar Rp111.280.036.751 dengan rincian penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 654.365.450.000 dan setelah perubahan menjadi Rp 765.645.498.751 atau naik sebesar Rp 111.280.036.751
Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar 100 milyar dan tidak mengalami perubahan.
“Berdasarkan hitungan tersebut maka sisa lebih pembiayaan tahun berkenan (silpa) sebesar Rp 0,” pungkas Edi Masturo. (agus)