Kampar,reportaseindonesia.id | Sebagai wujud patuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri ( PERMENDAGRI ) Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa atau BPD dimana disitu ada tertuang larangan bahwa anggota BPD dilarang menjadi pengurus Partai Politik , Repri Wardi (56) Sekjen ( Sekretaris Jenderal ) PAC ( pengurus anak cabang) koto kampar hulu Partai PDI- P secara resmi sudah membuat surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politiknya kepada Ketua PAC Koto Kampar Hulu Partai PDI-P setelah Repri Wardi terpilih menjadi anggota BPD desa Sibiruang ,Kecamatan Koto Kampar Hulu,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau baru- baru ini.
” Memang benar saya sudah mengundurkan diri dari pengurus Partai Politik dimana saya telah lebih kurang 20 tahun menjadi Sekjen ( Sekretaris Jenderal) di PAC Koto Kampar Hulu dari partai PDI-P sejak tanggal 20 Agustus 2019 kemarin.
Sebagai bentuk mematuhi Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD karena disitu adanya tertuang larangan bahwa Anggota BPD dilarang menjadi pengurus Partai Politik atau Rangkap jabatan sehingga saya berkomitmen untuk pilih 1 jabatan yakni sebagai anggota BPD desa Sibiruang dan dipengurusan partai politik secara resmi saya telah mengundurkan diri, ungkap Sekjen PAC Koto Kampar Hulu Partai PDI-P, Repri Wardi saat dikonfirmasi reportaseindonesia.id dikediamannya,Senin pagi ( 2/9/2019).
Repri Wardi menambahkan, Saya mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik sejak tanggal 20 Agustus kemarin dan tujuannya saya mengundurkan diri dari pengurus Partai Politik adalah sebagai wujud mematuhi Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD bahwa adanya larangan anggota BPD menjadi pengurus Partai Politik dan Artinya saya sudah memilih 1 diantaranya yaitu BPD.

” Saya lebih memilih untuk menjadi anggota BPD yang tujuannya adalah guna untuk meluruskan pembangunan – Pembangunan yang ada didesa sibiruang sekaligus bisa bersinergi bersama pemerintah desa ( pemdes ) sibiruang demi kemajuan desa sibiruang ini kedepannya yang lebih baik lagi, Sebutnya.
Sekjen PAC Koto Kampar Hulu Partai PDI- P ini juga mengajak serta menghimbau kepada kawan- kawannya yang terpilih menjadi BPD supaya juga dapat mengundurkan diri dari pengurus Partai Politik seperti dirinya karena sebagai warga negara yang baik harus mematuhi peraturan dan perundang- undangan yang telah diatur oleh pemerintah.
“Saya mengajak dan menghimbau kepada kawan- kawan yang masih menjadi pengurus Partai Politik apapun agar yang duduk atau terpilih menjadi anggota BPD didesa tetangga supaya juga mengundurkan diri dari pengurus Partai politik sebab didalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 kan sudah jelas ada tertuang bahwa anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik atau Rangkap jabatan.
” Kita sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus mematuhi peraturan dan perundang – undangan yang berlaku dinegara kita ini dan juga kalau kita sudah memilih satu diantaranya pastinya kita selaku anggota BPD bisa bertugas semaksimal mungkin sesuai dengan harapan masyarakat desa Sibiruang,pungkasnya.
Penulis : Hargono