Pekanbaru, reportaseindonesia.id l Pemerintah Provinsi Riau dengan adanya usaha untuk menertibkan perusahaan perkebunan yang mengelola lahan di luar Izin, mendapat dukungan dari masyarakat adat. salah satunya lembaga Adat Kampar (LAK).
Ketua LAK H. Syartuni Dt Paduko Majo pihaknya memberikan dukungan kepada pemerintah propinsi Riau untuk segera menertibkan semua perusahaan perkebunan yang sudah melanggar izin.
“karena banyak dari hutan tanah ulayat, hutan lindung dan bahkan lahan milik masyarakat yang dikelola diam diam oleh perusahaan nakal tersebut,” Ujar Sartuni saat dikonfirmasi wartawan di Pekanbaru senen 02/09/2019.

lebih lanjut Ia juga menjelasakan, berdasarkan data dari hasil pansus DPRD Riau beberapa waktu yang lalu, bahwa sekitar 1, 8 juta kebun yang ada di Riau saat ini dikelola tanpa izin. Pihak Adat Kampar menyetujui ini karena sebagian dari lahan tersebut ada di wilayah Kabupaten Kampar, tentunya akan merugikan Kampar sendiri.
Ditambahkannya, selain itu pihaknya sudah menanyakan langsung ke pemerintah provinsi, bahwa yang ditertibkan adalah Lahan milik perusahaan yang memang tak ada izin. Bukan lahan milik masyarakat secara pribadi.
“Jadi masyarakat anak kemenakan tidak perlu risau kalau kebun mereka juga ditertibkan,” tambahnya
Lebih jelasnya Ia juga menyampaikan, Karena pihaknya mendapat laporan dari anak kemenakan bahwa pemrov Riau akan mengambil kebun darat.
” tidak perlu khawatir dan jangan mendengar kan pihak pihak yang ingin mengadu domba,” jelas Ketua LAK Kampar Sartuni.
Dari pemberitaan media sebelumnya, disebutkan bahwa pansus Monitoring Perizinan DPRD Riau melansir saat ini terdapat 513 perusahaan perkebunan sawit di Riau menyalahi izin.
Ketua Pansus Monitoring Perizinan, DPRD Riau, Suhardiman Ambi kepada awak media beberapa waktu yang lal menjelaskan, seluruh perusahaan perkebunan sawit tersebut, dalam praktiknya di lapangan luasan kebunnya tak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah.
” maka fakta di lapangan secara diam-diam perusahaan memperluas lagi hingga mencapai 30 ribu Ha. Sehingga ada 10 ribu Ha perkebunan seakan-akan memiliki izin,”. tutupnya (Tim)