Bintan(Kepri),reportaseindonesia.id | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pengawasan peredaran dan mutu obat hewan di Tingkat Toko atau Depot obat hewan diwilayah Kecamatan Bintan Timur serta kecamatan Toapaya,Kabupaten Bintan,Provinsi Kepulauan Riau,rabu (11/9/2019).
Kepala Dinas DKPP Kabupaten Bintan melalui kepala seksi kesehatan hewan,Drh. Iwan Berri Prima saat dikonfirmasi reportaseibdonesia.id mengatakan, Di Kabupaten Bintan sejauh ini belum ada toko khusus yang mengajukan izin toko atau Depot obat hewan dimana Penjualan obat hewan biasanya sejalan dengan penjualan obat-obatan pertanian atau toko tani, sebutnya.
Meskipun demikian,lanjutnya, Pengawasan peredaran obat hewan perlu dilakukan, hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2009 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan khususnya pasal 68c huruf L bahwa Otoritas Veteriner menjamin mutu obat hewan yang beredar di masyarakat.

“Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 1992 tentang obat hewan juga mengamanatkan bahwa Pemakaian obat keras untuk hewan harus dilakukan oleh dokter
hewan atau orang lain dengan petunjuk dari pengawasan dokter hewan,jelasnya.
Dikatakannya, Obat keras yaitu obat hewan yang
bila pemakaiannya tidak sesuai dengan ketentuan
dapat menimbulkan bahaya bagi hewan atau
manusia yang mengkonsumsi hasil hewan tersebut dan contoh obat keras adalah Anti biotik serta sediaan yang aplikasinya melalui jarum suntik (obat parenteral).
“Permentan nomor 14 tahun 2017 tentang klasifikasi obat hewan pada pasal 15 juga menyampaikan Pelarangan penggunaan Obat Hewan terhadap ternak yang produknya untuk konsumsi manusia dengan melakukan sebagai berikut :
A. untuk mencegah terjadinya residu Obat Hewan
pada ternak.
B. untuk mencegah gangguan kesehatan manusia
yang mengonsumsi produk ternak.
C. karena sulit didegradasi dari tubuh Hewan target.
D. karena menyebabkan efek hipersensitif,
karsinogenik, mutagenik, dan teratogenik pada
Hewan atau manusia.
E. untuk mencegah penggunaan pengobatan
alternatif bagi manusia.
F. untuk mencegah timbulnya resistensi mikroba patogen
G. karena tidak ramah lingkungan,paparnya.
Hasil pengawasan tidak ada ditemukan peredaran obat hewan yang dilarang serta tidak ada ditemukan penjualan obat keras di toko pertanian.
“Kami mensarankan agar penjual selalu mentaati peraturan tentang obat obatan hewan dimana Pengawas Obat Hewan (POH) DKPP Kabupaten Bintan akan senantiasa secara rutin melakukan pengawasan obat hewan dan apalagi kabupaten Bintan merupakan kawasan pariwisata serta daerah penghasil ternak khususnya ternak unggas dengan menyuplay daging unggas kekota Tanjung Pinang begitu juga Kota Batam sehingga kedepan juga akan dilakukan pengawasan di Lokasi kandang ternak,pungkasnya.
Penulis : Sudarno
Editor : Hargono