Kampar,reportaseindonesia.id | Pemerintah Kecamatan XIII Koto Kampar bersama Satpol PP Kabupaten Kampar Berkomitmen untuk menutup Kelok Indah tempat hiburan malam yang berbau Maksiat berupa Panti Pijat dengan bermoduskan Cafe,tepatnya berada Didusun IV Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau.
Informasi yang dihimpun bahwa keberadaan Penyakit Masyarakat ( Pekat ) Dikelok Indah tersebut telah cukup lama diresahkan oleh masyarakat XIII Koto Kampar pada umumnya karena tempat hiburan itu menjual minuman keras ( Miras ) serta juga menyediakan Wanita Tuna Susila ( WTS) sebagai untuk pemuas Nafsu para lelaki hidung belang yang datang berkunjung.
” Untuk menutup tempat Maksiat dikelok indah itu mungkin bukan dari camat sekarang saja tetapi juga camat- camat terdahulu dan sekarang kami sudah membuat pendekatan Persuasif sebab kami tahu dikelok indah itu ada kegiatan- kegiatan Haram sehingga kami memberi waktu ataupun kesempatan untuk mengubah kegiatan-kegiatan Haram diubah menjadi kegiatan yang Halal, ujar Camat XIII Koto Kampar,Rahmat Fajri,SSTP,M.si menuturkan kepada reportaseindonesia.id saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Senin siang ( 23/ 9/2019).

Orang nomor satu Dikecamatan XIII Koto Kampar ini Menjelaskan, Didesa Tanjung Alai itu ada kawasan Puncak Panorama yang beraktivitas selama 24 jam tetapi tidak ada yang marah karena disitu Jual Beli yang sifatnya Halal.
Tentunya harapan kami nantinya masyarakat yang memiliki Kedai(Warung) ataupun rumah dikelok indah bisa mengubah itu menjadi kegiatan yang Halal,harapnya.
Ia menambahkan, Kami tahu mereka membuat bangunan tersebut pakai biaya dan tentunya kami tidak mau juga terjadi pembongkaran yang akan merugikan masyarakat kami juga serta dengan melalui pendekatan Persuasif inilah kami memohon kepada mereka untuk mengubah kegiatan yang Haram itu menjadi kegiatan yang Halal.
” Kalau tidak berubah juga maka Data dan Fakta tentang hasil monitor kami terhadap kelok indah akan kami sampaikan kepada Tim Yustisi Dikabupaten ataupun Provinsi sebagai bahan pertimbangan mereka untuk mengambil tindakan, apakah itu pengosongan atau itu Pembongkaran,tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya,Yang pertama kami telah mengadakan Rapat bersama Kasatpol PP Kabupaten Kampar yakni pak Nurbit dengan mengundang Ninik Mamak,Tokoh masyarakat khususnya Tanjung Alai dan itu telah diberi Ultimatum untuk mengubah kegiatan Haram menjadi kegiatan yang Halal.
Setelah itu,lanjutnya, kami dari pihak pemerintah kecamatan mengambil Objek pemilik dimana dulu- dulunya yang terjadi kan adalah Penyewa atau Pelaku tetapi sekarang pemilik Warung ,Kedai ataupun Rumah dimana mereka membuat surat pernyataan siap bangunannya dirobohkan atau dikosongkan bila penyewa melakukan kegiatan haram.
” Apakah itu berjualan minuman keras ( Miras ), ataupun itu Asusila serta lain- lainnya yang bisa melanggar Norma- Norma masyarakat dan yang ketiga kami sudah meninjau langsung kesana dengan datang jam 11 serta jam 12 malam dalam 2 hari kemarin dan ternyata masih terlihat Aktivitas kegiatan haram tersebut,Paparnya.
Saat kami lihat bahwa kegiatan aktivitas haram itu masih dilakukan dan kami tidak marah, kami tidak membuat tindakan,kami cuma hanya memberikan himbauan serta pembinaan sebab kami tidak lagi bermain tindakan kalau dari pihak kecamatan tetapi kami bermain berdasarkan Data dan Fakta.
” Masih berbuat,serta masih berbuat maka data akan sampai kekabupaten dan tinggal kabupaten sifatnya adalah Mengeksekusi ,pembongkaran atau pengesongan sehingga harapan kami nanti dikabupaten komitmen dengan itu,pungkasnya.
Penulis: Hargono