484 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id | Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan terhadap Nenek Arpah (69), Rabu (12/2/2020).
Sidang beragenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan Arpah sebagai saksi utama.
Dengan suara parau dan lemah, Arpah meladeni satu per satu pertanyaan hakim, jaksa, dan pengacara terdakwa Abdul Kadir Jaelani.
Kejadian haru terjadi saat Arpah tak kuasa membendung air mata ketika dicecar tim pengacara Kodir, tetangga yang didakwa menipunya.
Tanggal 7-8 September 2015, Kodir datang ke rumah ibu minta KTP, KK, dan lain-lain karena Kodir mau pinjaman ke bank, betul?” tanya pengacara Kodir.
“Iya,” sahut Arpah.
“Tahu Kodir pakai untuk pinjaman?” tanya pengacara.
“Saya enggak tahu, tapi saya serahkan. Saya enggak nanya,” kata Arpah, mulai melampirkan kain jilbab panjangnya untuk mengelap mata.
Pengacara Kodir lanjut mencecar Arpah soal peristiwa Arpah dibawa ke notaris di bilangan Cibinong.
Itu adalah peristiwa ketika Arpah membubuhkan cap jempol di atas akta jual beli tanah yang ia tak mengerti isinya dan ia tak merasa menjualnya.
“Sampai di sana, notaris di lantai 1 atau 2?” kata pengacara itu.
“Di bawah. Satu orang,” kata Arpah mulai menangis dan kehilangan suara.
“Notarisnya tidak membacakan? Dia memperkenalkan diri sebagai notaris?”
Arpah hanya mengangguk.
“Bertanya tidak, bahwa Ibu (Arpah) bisa baca tulis?”
Arpah menggeleng, gestur mengangguk dan menggeleng Arpah peragakan buat mempertegas jawaban “ya” dan “tidak” yang terdengar seperti bisikan, untuk menjawab beberapa pertanyaan berikutnya
Pengacara Kodir lanjut mencecar Arpah soal peristiwa Arpah dibawa ke notaris di bilangan Cibinong twrkait peristiwa ketika Arpah membubuhkan cap jempol di atas akta jual beli tanah yang ia tak mengerti isinya dan ia tak merasa menjualnya.
Melihat pengacara yabg terus mencecar tanpa memperhatikan usia Nenek arpah Hakim Ketua M Iqbal kemudian mengambil alih.Ia meminta semua pihak yang terlibat mengingat lagi bahwa Arpah seorang lansia.
“Kita harus perhatikan semua, saksi ini (Arpah) kondisinya seperti apa. Jangan nanti disalahkan karena (pertanyaan) berulang-ulang,” kata Iqbal.
Sebagai informasi berdasarkan uraian surat dakwaan Jaksa,bahwaa terdakwa AKJ telah melakukan perbuatan pidana penipuan atau penggelapan dengan padaahun 2015 lalu.
Tahun 2011, ia nenek arpah menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi kepada AKJ. Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.
Lantaran percaya kepada AKJ, Arpah menyerahkan semua sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya. Ia pikir, AKJ akan memecah sertifikat itu.
Suatu hari pada 2015, AKJ mengajak Arpah “jalan-jalan”. Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.
Lantaran tuna aksara, Arpah menurut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah 103 meter persegi tadi.
AKJ kemudian memberinya Rp 300.000 untuk “jajan”, tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia rampas dari Arpah.
AKJ telah didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan pada sidang perdana pembacaan dakwaan, Selasa (28/1/2020).
Seusai persidangan Jaksa penutut umum Hengky Charles pangaribuan menyampaikan dari 4 saksi yang dihadirkan pada hari ini yakni nenek arpah, suami nenek arpah, adik nenek arpah serta staf kantor notaris seluruh kesaksiannya menerangkan sesuai apa yang didakwa oleh penuntut umum bahwa Terdakwa AKJ telah melakukan perbuatan Pidana Pengelapan atau Penipuan terhadap Nenek Arpah dan Rabu depan Penuntut akan kembali menghadirkan Saksi Untuk semakin membuktikan dan meyakinkan Hakim dalam memutus perbuatan pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa AKJ. (agus)