629 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar,reportaseindonesia.id | Guna menindak lanjuti Surat yang dilayangkan Camat Koto Kampar Hulu,Ahmad Begab,S.sos, M.si baru – baru ini kepada dua (2) kepala desa yakni kepala desa ( Kades) Tabing dan Kades Gunung Malelo terkait warga yang duduk – duduk dijalan lurus yang berbatasan antara desa Tabing dengan desa Gunung Malelo sehingga memicu timbulnya keramaian atau berkumpul- kumpul yang berdampak negatif serta terlebih- lebih sekarang bulan suci Ramadhan dan ditambah lagi ditengah Pandemi Covid -19.
Oleh sebab itu Pemerintah Desa ( Pemdes ) Gunung Malelo dan Pemdes Tabing bersama 1 orang personil Polsek XIII Koto Kampar melakukan pembubaran secara paksa terhadap warga atau orang- orang yang duduk- duduk dijalan lurus yang berbatasan antara desa Gunung Malelo dengan desa Tabing,Kecamatan Koto Kampar Hulu,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau yang memicu timbulnya keramaian sehingga berdampak mengganggu para pengguna jalan saat melintasi jalan lurus Provinsi Riau ini serta bulan suci Ramadhan yang menimbulkan kesan Negatif dan juga guna untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 diwilayah tersebut,senin sore (4/5/2020).
” Iya memang benar pemerintah desa Gunung Malelo dan Pemdes Tabing bersama1 orang personil Polsek XIII Koto Kampar bapak Bripka Andi Wardana,S.psi tadi sore melakukan pembubaran secara paksa terhadap warga atau orang- orang yang lagi duduk- duduk dan berkumpul dijalan lurus yang berbatasan dengan desa Gunung Malelo dengan desa Tabing sehingga memicu timbulnya keramaian,ujar Kades Gunung Malelo,Hidayat Mathri ,S.pdi saat dikonfirmasi via teleponnya menuturkan kepada reportaseindonesia.id, senin malam ( 4/5/2020).
Orang nomor satu didesa gunung malelo ini menjelaskan, Kita lakukan kegiatan sore tadi bersinergitas bersama Polri sesuai laporan masyarakat kita bahwa setiap sore dijalan lurus tersebut banyak orang berkumpul- kumpul dan duduk- duduk dipinggir jalan tersebut sehingga dapat mengganggu para pengguna jalan saat melewati jalan itu dimana juga sekarang kan bulan suci Ramadhan sehingga menimbulkan kesan Negatif.
” Ditambah lagi saat ini merebaknya wabah Covid-19 dimana kita semua dilarang untuk kumpul- kumpul guna untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 didesa kita dan kegiatan pembubaran secara paksa tadi sore terhadap orang yang berkumpul- kumpul tersebut adalah sebagai bentuk menindak lanjuti surat yang dilayangkan bapak camat koto kampar hulu kepada kami, tutupnya.
Penulis : Hargono