Depok,reportaseindonesia.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka kembali aktivitas di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, wihara, dan lainnya mulai 5 Juni 2020 disambut bahagia dan suka cita karena bisa beribadah bersama di tempat ibadah.
Salah satu Muhammad Farhan warga Kelurahan Depok menyambut gembira seraya bertakbir ‘Allahuakbar.
Begitu mendengar Salat Jumat sudah bisa dilakukan kembali di masjid, dirinya mengatakan, sudah kangen dan rindu untuk melakukan salat jumat berjamaah di masjid.

“Alhamdulillah…Allahuakbar…akhirnya dapat salat jumat berjamaah kembali di masjid. Sudah kangen dan rindu melakukan ibadah di masjid, semoga ini pertanda akan berakhirnya virus corona,” kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris menambahkan, aktivitas masyarakat Kota Depok seperti masjid, musala, gereja, mal, restoran dan lainnya siap dibuka mulai Jumat (05/06/2020), namun tetap mengikuti protokol penanganan Covid-19.
Seperti, memakai masker, mengukur suhu tubuh dan lainnya. Untuk kegiatan Salat Jumat bisa dilakukan dua gelombang untuk warga sekitar saja tidak boleh warga lintas kecamatan, apalagi dari daerah lain.
“Bagi anak di bawah 12 tahun hendaknya tidak diajak ke masjid termasuk orang lanjut usia dan memiliki riwayat penyakit gula dan lainnya, ” kata Idris.
Menurut Idris, walaupun telah dibuka namun tetap harus menjaga protokol kesehatan Covid-19 bagi restoran atau rumah makan akan dikenakan pembatasan pengunjung sekitar 50 persen dari ketersedian tempat duduk.
Tidak itu saja untuk kegiatan pendidikan masih dengan pembelajaran jarak jauh, tetapi pada bulan Juli akan ada konsep baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pihaknya juga akan mengajukan usulan PSBB proporsional bukan ‘New Normal’ di wilayah Kota Depok selama 14 hari ke depan mulai 5 Juni hingga 19 Juni 2020 melalui Surat Wali Kota Depok No 443/273-Huk/GT, pada 3 Juni 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan PSBB Proporsional di wilayah Kota Depok ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Usulan PSBB proporsional diberlakukan protokol sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara Proporsional sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru, guna pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujarnya.
Seraya menambahkan, terlebih Kota Depok masuk pada level kewaspadaan tiga atau zona kuning. Untuk itu perlu mengikuti protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah. (agus)