![]()
Rokan Hulu,reportaseindonesia.id | Anggota Koramil 11/Tambusai Kodim 0313/KPR , Pelda MS. Zuhri mewakili Danramil 11/Tambusai bersama Upika kecamatan melaksanakan Apel bersama Himbauan dan Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan Covid- 19 serta dilanjutkan Mengawasi Penindakan Protokol Kesehatan bagi yang tidak memakai Masker di Polsek Tambusai, kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul,Provinsi Riau, senin (14.09.2020).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor : 41 Tahun 2020 tentang penindakan protokol Kesehatan bagi yang tidak memakai Masker dan demikian disampaikan oleh Kapolsek Tambusai, AKP Yuliasman, S. Sos pada saat melaksanakan apel.
Sementara itu Pelda Ms. Zuhri menjelaskan, Kita Dari Unsur TNI-Polri pada saat warga dijumpai tidak memakai masker sedang kita melaksanakan pendisipilnan dimana dalam hal ini Satpol-PP lah sebagai yang memberikan tindakan kepada warga tersebut dan sedangkan kami TNI-Polri mengawasi, jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut,lanjutnya, Masih dijumpai adanya warga yang tidak memakai masker dimana kita ingatkan dan Satpol-PP yang memberikan tindakan seperti Pus-Up ditempat kita jumpai warga tersebut.
” Kegiatan kami diapresiasi oleh warga serta berjalan dengan tertib dan ini semua demi keselamatan kesehatan kita agar terhindar dari wabah pandemi diwilayah Tambusai yang kita cintai ini,” tutupnya.
Penulis: Hargono












