Bupati Kampar Didampingi Dandim 0313/KPR dan Kapolres Kampar Pimpin Apel Gabungan Untuk Sosialisasi Perbup Kampar Nomor 44 / 2020

Loading

Kampar,reportaseindonesia.id | Jumat pagi (18/9/2020) sekira pukul 08.00 Wib, bertempat di Lapangan Merdeka Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dilaksanakan Apel Gabungan dalam rangka Sosialisasi Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan di Kabupaten Kampar.

Pelaksanaan Apel Gabungan ini dipimpin Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto ,SH, didampingi Kapolres Kampar ,AKBP Mohammad Kholid ,SIK serta Dandim 0313/ KPR, Letkol Inf Leo Octavianus M. Sinaga, S.Sos, M.I.Pol.

Apel Gabungan Sosialisasi Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020 ini dan selain dihadiri Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, SH juga dihadiri Kapolres Kampar ,AKBP Mohammad Kholid SIK, Dandim 0313/ KPR Letkol Inf Leo Octavianus M. Sinaga, S.Sos, M.I.Pol dan Perwakilan Forkopimda Kampar lainnya.

Turut hadir Sekdakab, Drs. Yusri, MSi beserta Asisten dan Kepala OPD Jajaran Pemkab Kampar, Pejabat Utama Polres Kampar, Perwakilan MUI Kampar dan Lembaga Adat Kampar.

Untuk peserta apel terdiri dari Personel TNI dari Kodim 0313/ KPR, Personel Gabungan Polres Kampar dan Polsek Bangkinang Kota, Anggota Satpol PP Kampar, Anggota Dishub Kampar serta dari BPBD Kampar.

Bupati Kampar selaku Pimpinan Apel dalam arahannya menyampaikan bahwa Pemerintah kabupaten Kampar bersama TNI – POLRI dan Stakeholder Terkait telah melakukan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, namun kita ketahui bersama bahwa saat ini penyebaran Covid-19 masih tinggi serta kondisi ini semakin mengkuatirkan.

” Kita semua harus bisa menjaga dan melindungi kesehatan masyarakat, sehingga inilah yang melatarbelakangi dikeluarkannya Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020 guna mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Perbup ini juga sebagai payung hukum bagi petugas dalam rangka penegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan dan hal ini dimaksudkan supaya masyarakat bisa lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama memakai masker , menjaga jarak serta menghindari kerumunan agar terhindar dari penularan Covid-19.

BACA JUGA :   PLN Jangan Sampai Rampok Uang Rakyat Melalui Tagihan Listrik

” Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, untuk itu supaya hal ini tidak disalah artikan, dengan Perbup ini justru masyarakat akan terlindungi dan kita berharap kedepannya masyarakat semakin patuh dalam menjalankan protokol kesehatan, dan Perbup ini mulai efektif dilaksanakan pada hari Senin (21/9/2020) kemarin.

Mengakhiri amanatnya Bupati Kampar mengajak seluruh Tim yang terlibat untuk melaksanakan tugas ini dengan humanis dan penuh rasa tanggung jawab, sehingga nantinya dapat mencapai hasil sebagaimana yang diharapkan.

Setelah pelaksanaan apel dilanjutkan Pembacaan Titik Lokasi Sasaran kegiatan Sosialisasi Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020 diseputaran Kota Bangkinang yang dipimpin langsung oleh Bupati Kampar bersama Forkopimda Kampar.

Selanjutnya seluruh Tim berangkat menuju daerah sasaran untuk mensosialisasikan Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan di Kabupaten Kampar.

Dalam pelaksanaan sosialisasi ini petugas gabungan dari Tim Yustisi memperkenalkan sangsi kepada pelaggar berupa kerja sosial antara lain dengan menyapu jalan dimana petugas juga membagikan masker kepada warga yang kelupaan membawanya sembari menyampaikan arahan agar mereka selalu mematuhi protokol kesehatan.

Kegiatan sosialisasi Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020 di Kota Bangkinang ini berakhir pada pukul 11.00 wib serta seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar.

Sumber : Pendim 0313 / KPR

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *