Baru Sebulan Kampanye, Salah Satu Calon Walikota Dumai dan Dua Pejabat ASN Pelalawan jadi Tersangka

Loading

Pekanbaru,reportaseindonesia.id |
Berdasarkan pendataan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye bahwa ada sebanyak 2.801 pertemuan dan Kampanye terbanyak dilaksanakan oleh Paslon Eko Suharjo – Syarifah nomor urut 02 di Kota Dumai dengan 216 kali pertemuan.

Lalu didisusul terbanyak kedua paslon Zukri – Nasarudin nomor urut 02 di Kabupaten Pelalawan dengan jumlah pertemuan sebanyak 212 kali dan terbanyak ketiga diselenggarakan oleh paslon Abi Bahrun – Herman nomor urut 02 di Kabupaten Bengkalis dengan jumlah pertemuan 176 kali.

Kampanye tersedikit yakni Paslon Nurhadi -Toni Sutianto nomor urut 01 Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 3 pertemuan, lalu paslon Siti Aisyah – Agus Rianto nomor urut 03 di Kabupaten Indragiri Hulu dengan jumlah pertemuan 14 kali dan paslon Husni Tamrin – T. Edy Sabli dengan nomor urut 03 Kabupaten Pelalawan sebanyak 17 kali pertemuan.

Untuk total kampanye terbanyak Se-Riau berada di Kabupaten Bengkalis dengan jumlah kampanye sebanyak 482 kali pertemuan dan sedangkan kampanye paling sedikit berada di Kabupaten Siak dengan jumlah pertemuan hanya 88 kali serta disusul oleh Kabupaten Kuantan Singingi dengan jumlah kampanye sebanyak 113 kali pertemuan.

Bawaslu Se-Riau telah mengeluarkan 5 kali Surat Peringatan Tertulis terhadap Paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan dan Surat Peringatan ( SP) ini seperti pada Kabupaten Rokan Hilir, dimana surat peringatan tertulis tersebut disampaikan oleh Panwascam Tanah Putih kepada Paslon No urut 03, H. Asri Auzar – Fuad Ahmad karena jumlah Peserta Kampanye hadir melebihi 50 orang.

Kemudian di Kabupaten Siak dan surat peringatan dikeluarkan oleh Panwascam Tualang kepada Paslon No.Urut 03 H. Said Ariffadilla – Sujarwo karena melanggar Protokol Kesehatan yakni tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.

BACA JUGA :   Antisipasi Kekeringan PDAM Tirta Asasta Siapkan Mobil Tangki Suplay Air Bersih

Selain itu, di Kabupaten Kuantan Singingi surat peringatan juga diberikan kepada Paslon No urut 01 Andi Putra – Suhardiman Amby karena jumlah peserta yang menghadiri melebihi aturan yakni hampir 200 orang serta tidak menerapkan protokol covid-19.

Terakhir di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Panwascam Pasir Penyu dan Batang Cenaku surat peringatan diberikan kepada masing-masing Paslon yakni Nomor urut 05 Rizal Zamzami – Yoghi Susilo karena melanggar Pasal 88 huruf d PKPU 13/2020 karena melakukan kampanye diluar ruangan serta Paslon Nomor Urut 04 Wahyu Adi- Suriati yang melanggar Pasal 88 c PKPU 13/2020 yaitu berkampanye dilapangan terbuka tanpa STTP.

Lebih lanjut, hasil pengawasan jajaran Bawaslu di 9 kabupaten/Kota terdapat 2 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon melalui media sosial seperti di Kabupaten Pelalawan Dugaan Pelanggaran berupa membuat postingan di Akun resmi Pemerintah Daerah( Pemda) yang menandai salah -satu Pasangan Calon( Paslon) yang dilakukan oleh oknum Pejabat ASN di Lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta dan Sementara di Kota Dumai terdapat dugaan kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh Paslon 01 Hendri Sandra – Rizal Akbar serta 02 Eko Suharjo – Syarifah yang saat ini masih diproses oleh Bawaslu Kota Dumai.

Total pelanggaran pemilihan sampai dengan 30 hari kampanye Bawaslu Se-Riau mencatat sebanyak 25 pelanggaran,dimana jumlah pelanggaran di 9 kabupaten/kota selengkapnya dijelaskan sebagai berikut:

Kabupaten Pelalawan terdapat 6 pelanggaran, di Kota Dumai tercatat 6 pelanggaran, Kabupaten Kepulauan Meranti 4 Pelanggaran, Siak 4 Pelanggaran, Kabupaten Rokan Hilir 1 Pelanggaran, Kabupaten Kuantan Singingi 2 pelanggaran dan di Kabupaten Indragiri Hulu 2 Pelanggaran.

Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Provinsi Riau menyampaikan bahwa pelanggaran politik uang terdapat di Pelalawan dan pelanggaran berupa bantuan Dinas Sosial ( Dinsos) yang disertai pemberian tas yang bertuliskan nama salah satu Paslon.

BACA JUGA :   Kantor Kemenag Bintan Ucapkan Duka Cita Atas Wafatnya H.Nahrawi Jamaah Haji Bintan

“Kasus tersebut saat ini sudah diteruskan ke Kejaksaan untuk diproses dan sedangkan di kota Dumai dugaan pelanggaran pidana pemilihan terjadi dikarenakan salah satu Paslon diketahui melibatkan 2 orang ASN saat berkampanye, jelas Rusidi Rusdan.

Tambah Rusidi, Paslon tersebut diduga telah melakukan tindak pidana Pilkada( Pemilihan Kepala Daerah) yakni Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf h UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada larangan bagi Calon melibatkan Pejabat Badan Usaha Milik Negara( BUMN) dan Pejabat Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) , Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Hal ini sebagai sanksi Pasal 70 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

” Terkait kasus Pidana Calon Walikota di Dumai, sudah kita lakukan rapat ke-3 di Sentra Gakkumdu (SG-3) di Bawaslu Kota Dumai dan pemasalahan tersebut telah diteruskan ke pihak kejaksaan, tutup Rusidi Rusdan.

Sumber : Bawaslu Riau

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *