382 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Pekanbaru,reportaseindonesia.id | kKepolisian Daerah Riau bersama BNNP Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika dan mengamankan 122,38 Kg Shabu serta 10 ribu butir pil ekstasi dari 5 kasus yang ditangani.
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan kasus sejak Bulan Oktober hingga 5 November 2020 yang melibatkan 11 orang pelaku. Untuk barang buktinya diamankan dari BNNP dan Polda Riau,” terang Irjen Agung yang didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen Kennedy saat berada di Mako Brimob Kamis sore (5/11).
Jenderal bintang dua ini menegaskan akan mengungkap jaringan narkoba, dengan memberantas habis para pengedar sampai ke akarnya.
“Saya tidak pandang bulu siapapun dia, jika dia bermain dan mengedarkan narkotika saya akan menangkapnya. Mungkin sekarang para pengedar narkotika mendengarkan saya berbicara, saya ingatkan saya tidak main-main dengan pengedar narkotika. Saya mengejarnya sampai kedalam lubang manapun,” tegasnya.
“Total 19 kilogram dan 10 ribu butir pil ekstasi adalah tangkap tangan dari BNNP Riau, dan sisanya 103 kilogram adalah tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau,” beber jebolan Akpol 1988 ini.
“Untuk lokasi penangkapan ada 5 tempat, dimana 2 TKP diungkap oleh Dit Resnarkoba sendiri dan lainnya oleh Polres Indragiri Hilir, Polres Bengkalis dan Polres Dumai,” papar Agung.
Sementara itu, Kepala BNNP Riau Brigjen Kennedy mengatakan, pencapaian pengungkapan sebagai buah dari sinergitas Polda Riau dengan BNNP Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Riau.
“Ini adalah satu bentuk sinergitas polda Riau dengan BNNP Riau dalam pemberantasan penyalah gunaan narkoba, kita akan tanggulangi bersama semua tindak kejahatan terkhususnya narkoba.
Kami terimakasih kepada kapolda dan lapisan masyarakat untuk memberantas yang mau terus mendukung dan bekerja sama dalam pemberantasan pengedaran narkoba”, ujar Jenderal bintang satu tersebut.
Sumber :Humas Polda Riau
Editor :Hargono