Tim Verifikasi Faktual Penataan Desa Kab.Kampar 2020 Turun Kedesa Gunung Malelo

Loading

 

Kampar, reportaseindonesia.id | Tim Verifikasi Faktual Penataan Desa Kabupaten Kampar Tahun 2020 turun kedesa Gunung Malelo untuk melakukan Verifikasi data, bertempat diaula Kantor desa Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat pagi (11/12/2020).

Diketahui, Tim Verifikasi yang turun kedesa Gunung Malelo tersebut terdiri dari, Dinas PMD ( Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Kampar, Dinas Dukcapil Kabupaten Kampar, Bagian Tapem dan OTDA Kabupaten Kampar, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kampar.

Tim Pengkajian Akademis II :

1. Dr. H. Rahyunir Rauf, M.si.

2. Dr. Khairul Rahman,M.si

3. Dr. Surizki Febrianto, SH, MH

4. Dr. Zainal, M.si

5. Rijalul Fikri, M.si

Tampak hadir pada acara tersebut, Camat Koto Kampar Hulu, Ahmad Begab, S.sos,M.si , Kepala desa Gunung Malelo, Hidayat Mathri, S. pdi beserta seluruh jajarannya, Bhabinkamtibmas desa Gunung Malelo, Bripka Andi Wardana, S.Psi, Ketua BPD beserta anggota, LPM, Ketua TP. PKK desa Gunung Malelo beserta Kadernya, Pucuk Adat, Ninik Mamak, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh masyarakat setempat.

Kepala desa Gunung Malelo, Hidayat Mathri, S. pdi didalam sambutannya mengatakan, Pertama kami mengucapkan selamat datang pak didesa kita paling ujung kabupaten Kampar dan kalau disebelah dimudiknya lagi pak berbatasan dengan kabupaten Rokan Hulu ( Rohul),dimana desa gunung malelo ini adalah desa Adat karena terbukti dengan Sejarah keberadaan Mesjid Usang ( Lama) yang akan dicanangkan menjadi Mesjid Cagar Budaya yang berdiri pada tahun 1912 Masehi.

” Desa Gunung Malelo juga memiliki Tanah Wilayat yang paling luas dikabupaten kampar yang berbatasan dengan Sumatera Barat ( Sumbar) dan berbatasan dengan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, berbatasan dengan desa-desa tetangga serta desa Gunung Malelo ini mempunyai jumlah penduduk yang sangat banyak juga kami Terakan disitu pak yaitu lebih kurang 1623 KK ( Kepala Keluarga) , ujar Hidayat Mathri diawal sambutannya.

Hidayat Mathri menambahkan, Besar harapan kami pada langkah awal jumat yang berkah ini, mudah -mudahan bapak -bapak para tuan guru kami bisa menilai serta bisa menengok langsung keadaan desa kami ini, dengan tujuan yang pertama adalah Pemerataan Ekonomi, Pemerataan Pembangunan karena satu desa belum cukup untuk membangun sebuah desa yang besar ini dan luas.

BACA JUGA :   Manager Humas PT Musim Mas Klarifikasi Berita Hoax Terkait Kecelakaan Kerja

” Yang kedua adalah Pelayanan yang Maksimal karena kantor kepala desa Gunung Malelo adalah Mobile Administrasi yang tersibuk dikabupaten kampar sebab berbagai suku ada disini dimulai ada Suku Batak, Jawa disebabkan berbagai banyak pendatang seperti dari Sumatera Utara, Sumatera Barat , Jawa dan lain sebagainya

Makanya bapak, ibu yang berbahagia, itulah hanya sekedar Segelumit desa Gunung Malelo yang nanti akan insya allah kita akan Mekarkan menjadi dua yaitu yang pertama desa Gunung Malelo, yang kedua adalah desa Kobuo Panjang.

” Mudah -mudahan ini membawa keberkahan bagi kita semua , tutupnya.

Ditempat yang sama, Camat Koto Kampar Hulu, Ahmad Begab, S.sos ,M.si dalam penyampaiannya menuturkan, Dapat kami sampaikan dari pemerintah kecamatan bahwa hari ini kita kedatangan 2 tamu, satu didesa Tanjung dan satu didesa Gunung Malelo dimana tujuannya sama yaitu melakukan Verifikasi Faktual yang hari ini merupakan salah satu Agenda yang wajib dilaksanakan.

” Harapan kami sebagai camat, apapun Panitia hari ini menyampaikan, apapun Syarat yang harus kita penuhi dan kami mohon kiranya untuk kita penuhi bersama sehingga apa yang dicita-citakan oleh saudara kepala desa tadi berjalan sebagai mana mestinya,ucap Ahmad Begab diawal penyampaiannya.

Lebih lanjut dikatakan Ahmad Begab, Dapat kami laporkan kepada Tim bahwa kami Alumni Universitas Islam Riau (UIR ) Pak dan Pasca Sarjana tahun 2016, makanya saya tadi melihat Jaket atau bajunya bapak-bapak agak menggema kejiwa saya pak karena saya adalah Alumni Pasca Sarjana UIR sebab kami Mahasiswanya maka wajib mengenal Gurunya.

” Terima kasih pak karena bapak sudah datang kedesa kami , alhamdulillah dikecamatan kami sekarang ada 6 desa dan dengan adanya Pemekaran ini nanti ditambah dua sehingga kami sangat berberharap sekali desa Kobuo Panjang serta desa Tanjung Jaya.

Ada dua desa yang tidak dapat kami mekarkan pak , yang pertama adalah desa Tabing dan kalaulah tidak karena Moratorium peraturan perundang -undangan mereka telah duluan Mekar dari pada kita, namun karena berdasarkan peraturan baru 800 KK harus tinggal serta 800 KK harus pergi maka desa Tabing tidak sampai jumlah Kepala Keluarganya,dimana jumlah KK nya didesa Tabing saat ini berjumlah 1200 KK .

BACA JUGA :   Pemdes Gunung Malelo Bagikan BLT - DD Tahap IV Sampai Tahap VI Tahun 2020 Kepada 136 KK

” Sementara itu didusun Batas desa Bandur Picak jumlah KK nya cuma 500 KK sehingga tidak dapat dimekarkan, terang camat koto kampar hulu.

Jadi, lanjutnya, Harapan kami dan mana desa yang belum dimekarkan, kita tidak bisa cerita hanya cerita karena yang sekarang dibuktikan dengan Fakta Faktual atau fakta yang sebenarnya sehingga kita tidak dapat menipu sebab Tim Pengkajian telah dipercayai oleh pemerintah untuk melakukan pengkajian Akademik.

“Besar harapan kami pak sebagai camat koto kampar hulu yang disampaikan oleh bapak kepala desa yaitu tujuannya adalah satu untuk Memaksimalkan Pelayanan, harapnya.

Sementara itu Ketua Tim Kajian Akademis Penataan Desa, Dr. H. Rahyunir Rauf, M.si dalam arahannya menyebutkan, Bapak-bapak serta ibu-ibu yang kami hormati dan kami Pasca Sarjana Universitas Islam Riau ( UIR) ditunjuk atau dipercaya oleh Tim Penataan Desa Kabupaten Kampar sebagai salah satu untuk yang ada didalam tim penataan desa karena memang tim penataan desa tingkat Kabupaten itu diwajibkan untuk memasukan unsur Akademis, sehingga Pasca Sarjana Universitas Islam Riau ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar untuk bergabung dalam Tim Penataan desa dikabupaten kampar .

“Kami tim iti ada sebanyak 9 orang dimana kami berbagi ,satu tim kedesa Tanjung dan satu tim didesa Gunung Malelo serta tim kami ada 5 orang, jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Kami juga menyampaikan bahwa Pemekaran Wilayah, Pemekaran Daerah, Pemekaran Desa bukan sesuatu yang diharapkan didalam Undang -Undang( UU) artinya dibolehkan , sehingga diatur dengan jelas didalam undang -undang dan oleh karena itu tidak perlu dirahasiakan, tidak perlu ditakutkan, tidak perlu dicurigai terkait dengan pemekaran desa sebab dibolehkan oleh undang -undang.

” Artinya apa yang sedang bapak, ibu laksanakan itu tidak melanggar hukum, tetapi karena diatur oleh undang -undang dan dibolehkan maka kita proses ,tindak lanjut dari usulan pemekaran desa yang diajukan oleh tim pembetukan desa baru dari masing-masing desa.

BACA JUGA :   Jangan Mengadu ke Medsos, Mensos Minta Masyarakat Lapor ke Petugas Bila Belum Dapat Bantuan

Itu sudah diatur dengan jelas oleh undang -undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan ditindak lanjuti lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Desa serta ditindak lanjuti lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017, maka diatur persyaratan terkait dengan Pemekaran desa, paparnya.

Ditambahkannya, Untuk desa hidup ini kami akan mengukur sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 serta ada 60 pertanyaan disitu, kalau memenuhi syarat maka ini lolos Verifikasi.

” 60 Item pertanyaan itu kalau dia ada nilainya 2 tetapi kalau tidak ada nilainya 1, sehingga Maksimal nilainya adalah 120 serta kalau nilainya diatas 90 memenuhi syarat untuk dimekarkan dan kalau nilainya dibawah 90 disarankan untuk digabungkan oleh desa lainnya ini sudah menjadi aturan.

Untuk desa Persiapan atau desa Baru , ini akan kami wawancarai bapak kepala desa dan pak ketua BPD untuk mengecek baik Evaluasi tingkat perkepala desa yang 60 pertanyaan tadi maupun persyaratan pembentukan desa baru.

” Jadi setelah isian ini maka kami serahkan data untuk direkomendasikan kepada Bupati untuk dikeluarkan peraturan pastinya tentang desa Persiapan dan selanjutnya kami akan Cek Teknis atau cek Faktual kelapangan guna melihat apa yang diisi maupun Potensi yang ada didesa seperti ada sarana Sekolah ,ada tempat Ibadah, ada Sarana Kesehatan untuk melihat sarana Perekonomian, tutupnya.

Penulis : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *