![]()
Depok,reportaseindonesia.id | Proyek pembangunan turap diwilayah Kota Depok yang dilaksanakan Dinas PUPR bidang Sumber Daya Air (SDA) mendapat sorotan dari LSM dan Lembaga.
Salah satunya proyek penurapan yang berada di Kali Cabang Barat, Kelurahan Cipayung tepatnya di Jl. Pitara Raya. Dari pantauan awak media (2/01/2021) terlihat sudah retak padahal baru selesai beberapa minggu yang lalu.

Proyek yang dikerjakan PT. AGCIRAN TEKNIK dengan nilai kontrak Rp.2.369.070.000 terlihat dibeberapa bagian sudah mengalami keretakan, hal tersebut menuai tanggapan.
Sekjen DPP LSM Penjara, Tonny Supriyadi menilai kualitas dari suatu pekerjaan itu sangat penting
“Kesalahan tidak semata pada instansi aja, rekanan ada yang nakal dengan mengerjakan asal jadi. Menurut saya turap tersebut diduga tidak sesuai dengan spek teknis dan adanya temuan mengurangi item,” ujar Tonny saat dihubungi via WA. Minggu (03/01/2021)
Dirinya menilai, selaku kontrol sosial akan meminta penjelasan terhadap pihak terkait mengenai kualitas bangunan tersebut
“Kami selaku kontrol sosial akan meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai turap yang menelan apbd sangat besar.
Menyikapi hal ini, selain mendata dan mengumpulkan dokumen siapapun dapat melaporkan jika ada indikasi menyalahi standarisasi dan kualitas pekerjaan karena akan menjadi tindakan korupsi.
Kami berharap dengan pekerjaan asal jadi agar Penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaaan di Depok agar dapat bekerja sesuai tupoksi pada pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Sekjen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Bejo Sumantoro khawatir keretakan tersebut bisa berakibat robohnya turap tersebut
“Ada dugaan bisa roboh nantinya, bisa dari pemasangan pondasi kurang cerucuknya sehingga ada pergerakan yang mengakibatkan turap retak,” ungkap Bejo.
Terkait masalah pipa jembatan, dirinya menilai ada kesalahan pemasangan.
“Kalau besi pipa jembatan harusnya sambungnya di tengah tiang beton, sehingga tidak terlihat sambungan. Itu kesalahan pemasangan, bisa diminta untuk di perbaiki. Masyarakat diatur oleh peraturan dan perundang-undangan dapat melakukan pengawasan dan masukkan baik kepada Pengguna Anggaran maupun kepada Aparat Penegak Hukum yang menangani kasus Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Penulis: Agus Suyono












